Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut KPU menyelundupkan pasal untuk memudahkan mantan terpidana korupsi kembali menjadi calon legislatif (caleg).
KPU mengklaim Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pencalonan mantan terpidana kembali menjadi caleg PKPU telah sesuai dengan keputusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Hasyim juga mengatakan bahwa aturan tersebut sudah diterapkan pada Pilkada 2020 lalu.
"Ketentuan ini sebetulnya sudah diadopsi ketentuan pada Pilkada. Pilkada lalu 2020 itu sudah menerapkan ini bahwa seseorang yang sudah dipidana dan kemudian selesai menjalankan pidananya baru mencalonkan diri kalau sudah genap atau melampaui jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni," tutur dia.
Sebelumnya, ICW menyebut KPU mempermudah mantan terpidana korupsi kembali menjadi caleg melalui PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 tahun 2023.
"KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," demikian keterangan ICW.
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui Walau Venna Melinda Ngaku Tak di-KDRT, Bukti Pansos demi Nyaleg?
-
Bareskrim Polri: Diduga Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024
-
6 Potret Liburan Mewah Jennifer Dunn Bareng Suami, Semakin Pede Tanpa Menggunakan Hijab
-
Tanggapi Surat Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Wajib Lapor LHKPN Sudah Diatur
-
Anggota KPU di Lima Provinsi Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasyim Asy'ari: Sesuai Kemampuan Masing-masing
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024