Suara.com - Keberadaan fatwa haram soal politik uang dalam Pemilu dinilai belum masif disampaikan kepada khalayak ramai. Lantaran itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar lebih masif menyampaikan hal tersebut.
Permintaan itu dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja seperti disampaikannya di Kantor Bawaslu, Jakarta pada rabu (21/6/2023).
"Fatwanya sudah ada. Hanya saja, fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah," ujarnya.
Bagja mengungkapkan, sosialisasi fatwa haram tersebut kepada umat Islam di Tanah Air menjadi salah satu ikhtiar menekan potensi pemanfaatan politik uang di tengah pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk memasifkan hal tersebut, Bawaslu berencana akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk memasifkan sosialisasi dengan fatwa tersebut.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut baik keinginan Ketua Bawaslu tersebut. Ia berjanji akan menyosialisasikan kembali fatwa politik uang haram kepada umat Islam di Indonesia.
Menurutnya sosialisasi fatwa haram tersebut menjadi tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi yang berkualitas.
"Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," ujar Niam ketika dikonfirmasi Antara.
Untuk diketahui, fatwa mengenai politik uang itu telah ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI MUI pada 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.
Dalam musyawarah itu, MUI menegaskan bahwa suap, uang pelicin, politik uang, dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah, apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Kemudian, MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024