Suara.com - Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menyebut penggunaan Kartu Keluarga bagi orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tak punya e-KTP berpotensi kerawanan.
"KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak," kata Lolly kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Terlebih, lanjut dia, KTP memunculkan foto diri sementara KK hanya menunjukkan nomor induk kependudukan (KTP).
"Gimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan? Artinya bagi Bawaslu, bisa jadi KPU kemudian dalam PKPU punguthitung-nya nanti akan mengeluarkan, membolehkan pakai KK berkaca dari 2019, tapi bagi Bawaslu, ini kerawanan," tutur Lolly.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan pihaknya saat ini sedang merumuskan upaya agar mengantisipasi terjadinya kerawanan.
"Harapan kami, secepatnya KPU mengadakan forum tripartit," tandas dia.
Perlu diketahui, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pendataan dan penyusunan DPT dipastikan merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Mengenai temuan Bawaslu yang menyebut ada 4 juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP, Betty mengatakan pihaknya merujuk pada DP4 yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Artinya, anak-anak yang kami coklit, pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP. Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK). karena anak yang lahir itu ada NIK-nya,” tandas Betty.
Baca Juga: Pamer Foto Lawas Bareng Ayah, Ganjar Pranowo Ngaku Bangga Jadi Anak Polisi
Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan 4.005.275 orang dalam DPT tidak memiliki e-KTP.
Lolly menjelaskan 4 juta pemilih tanpa KTP itu umumnya pemilih pemula atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Berita Terkait
-
Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Tak Punya e-KTP, Bawaslu Koordinasi dengan Dukcapil Kemendagri
-
Langgar Administrasi Pemilu, KPU Kaltim Dapat Sanksi dari Bawaslu RI
-
CEK FAKTA: Ahok Ditolak Buat Maju Nyapres di Pemilu Nanti
-
170 Purnawirawan TNI/Polri Dukung Anies Baswedan, Ini Alasannya
-
PDIP Ungkap Isi Pertemuan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024