Suara.com - Pakar Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut partai politik lemah dan tidak mandiri karena berlakunya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.
Menurutnya, presidential threshold sangat tidak relevan, tidak signifikan, dan tidak urgen untuk dilakukan dalam pilpres. Terlebih, dia menyebut presidential threshold tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
"Ternyata, setiap pemilu atau pilpres datang, maka kerumitan terjadi. Partai-partai, tidak hanya partai menengah dan kecil, tetapi partai besar pun mumet dia. Ruwet karena harus melakukan koalisi," kata Siti dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Dia merasa, masyarakat Indonesia sedang tidak beruntung lantangan presidential threshold 20 persen masih akan berlaku pada Pilpres 2024.
Padahal, lanjut dia, presidential threshold yang diatur pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah digugat sebanyak 30 kali ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita sudah usaha luar biasa dan kalau lihat judicial review diusulkan semua lapisan masyarakat Indonesia, bahkan yang berdiaspora, tapi KO dia, kalah," ucap Siti.
Lebih lanjut, dia mengatakan adanya presidential threshold ini menyulitkan bagi partai politik, termasuk partai-partai besar karena harus mencari koalisi yang matang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Baru kali ini kita bisa menyaksikan partai-partai politik tidak percaya diri untuk membangun koalisi tambahkan untuk mengusung calon-calonnya sendiri," ucap Siti.
"Dengan dipayungi konstitusi, seharusnya itu ada independensi dan ada rasa percaya diri yang kuat tapi kok ini tidak. Kok ya nunggu cawe-cawe. Hahaha. Ini yang membuat jengkel kita. Partai ya jangan letoy begitu," katanya diselingi dengan tawa.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan bahwa tidak ada istilah ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, dia mengatakan, ada istilah presidential threshold dalam UUD 1945. Menurutnya, istilah presidential threshold kemudian disalahartikan oleh partai politik.
"Arti presidential threshold adalah ambang batas kemenangan seorang calon presiden menjadi presiden, di mana diatur dalam Pasal 6 a Ayat 3 UUD 1945," kata Feri dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
Dengan demikian dalam UUD 1945, seseorang bisa menang menjadi presiden dalam putaran pertama dengan catatan memperoleh suara 50 persen lebih dengan sebaran setengah jumlah provinsi.
"Itu namanya ambang batas kemenangan seseorang menjadi presiden alias presidential threshold," tegas Feri.
Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan istilah presidential threshold menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai upaya menipu rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024