Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan hak bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Pernyataan itu, kata Arfianto, patut diapresiasi.
Sebab, dia menilai hal itu memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, lanjut dia, Bawaslu juga mesti memiliki pandangan serupa.
"Bawaslu nampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019," kata Arfianto, Senin (31/7/2023).
"Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan e-KTP pada hari pelaksanaan Pemilu 2024,” tambah dia.
Arfianto mengatakan KPU dan Bawaslu harus membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini, sehingga bisa menjamin penggunaan KK dapat berlaku untuk menggantikan e-KTP.
Selain itu, KPU dan Bawaslu juga disebut harus memiliki payung hukum yang jelas untuk memutuskan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti e-KTP.
"KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU Daerah dan Bawaslu Daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP, sehingga tidak terjadi kebingungan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tutur Arfianto.
Dia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian e-KTP bagi warga negara yang belum memiliki e-KTP, termasuk bagi warga yang nantinya menjadi pemilih pemula.
Baca Juga: Sebut "Beringin" Telat Ambil Langkah, JK Minta Golkar Mandiri, Tidak Bergantung Kepada Koalisi
Sebelumnya, Bawaslu mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tetapi tidak memiliki KTP elektronik.
Umumnya, mereka adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum membuat e-KTP.
Berita Terkait
-
Mantapkan Pemenangan Pemilu dan Ganjar, Megawati Kumpulkan Ketua DPD dan DPC Partai Hari Ini, Begini Pengarahannya
-
Masuki Tahun Politik, Tokoh Tionghoa Solo Berharap Adanya Kampanye yang Menyejukkan
-
Sebut "Beringin" Telat Ambil Langkah, JK Minta Golkar Mandiri, Tidak Bergantung Kepada Koalisi
-
Pemilu 2024: PBB Resmi Dukung Prabowo jadi Capres
-
Bawaslu: Mulai Agustus 2023 Kepala Daerah Tidak Boleh Mutasi ASN
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024