Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan gugatan terhadap aturan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden tidak akan mempengaruhi berjalannya tahapan pemilu saat ini.
Idham menyebut pihaknya menghormati proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU !(PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Idham kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tak memiliki hak untuk memberi komentar terhadap perkara yang masih diproses oleh MK.
Untuk itu, KPU akan menunggu keputusan MK yang bersifat mengikat dan menindaklanjuti putusan tersebut.
Meski begitu, Idham mengatakan aturan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden 35 tahun sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
"UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu," ujar Idham.
Pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu, diatur di Pasal 5 huruf o bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Baca Juga: Sandiaga Ikhlas Jika Gagal Jadi Cawapres Ganjar, Tapi Tak Bisa Jamin Kerjasama PPP Dan PDIP
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, di Jawa Tengah Ada Polisi RW, Ini Tugasnya
-
Khofifah Soal Pilih Maju Cawapres Atau Pilgub Jatim
-
Sandiaga Ikhlas Jika Gagal Jadi Cawapres Ganjar, Tapi Tak Bisa Jamin Kerjasama PPP Dan PDIP
-
Khofifah Sebut Dilobi Beberapa Parpol untuk Jadi Bakal Cawapres 2024
-
Khofifah Tunggu 'Lampu Hijau' sebelum Putuskan Maju Cawapres atau Pilgub Jatim
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024