Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan gugatan terhadap aturan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden tidak akan mempengaruhi berjalannya tahapan pemilu saat ini.
Idham menyebut pihaknya menghormati proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU !(PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Idham kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tak memiliki hak untuk memberi komentar terhadap perkara yang masih diproses oleh MK.
Untuk itu, KPU akan menunggu keputusan MK yang bersifat mengikat dan menindaklanjuti putusan tersebut.
Meski begitu, Idham mengatakan aturan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden 35 tahun sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
"UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu," ujar Idham.
Pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu, diatur di Pasal 5 huruf o bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Baca Juga: Sandiaga Ikhlas Jika Gagal Jadi Cawapres Ganjar, Tapi Tak Bisa Jamin Kerjasama PPP Dan PDIP
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, di Jawa Tengah Ada Polisi RW, Ini Tugasnya
-
Khofifah Soal Pilih Maju Cawapres Atau Pilgub Jatim
-
Sandiaga Ikhlas Jika Gagal Jadi Cawapres Ganjar, Tapi Tak Bisa Jamin Kerjasama PPP Dan PDIP
-
Khofifah Sebut Dilobi Beberapa Parpol untuk Jadi Bakal Cawapres 2024
-
Khofifah Tunggu 'Lampu Hijau' sebelum Putuskan Maju Cawapres atau Pilgub Jatim
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024