Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto menegaskan, PAN tetap mengusulkan nama Erick Thohir (ET) sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto.
"Karena ada kedekatan dengan ET dalam partai kami, maka itu menjadi prioritas utama," ujarnya usai deklarasi empat partai politik yang mendukung Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023).
Lebih jauh, ia menuturkan, PAN mengusulkan ET karena ada hubungan dekat dan ET dianggap sudah menjadi bagian dari keluarga PAN.
Namun, ia juga menyatakan bahwa berdasarkan arahan dari ketua umum partai, keputusan tentang calon wakil presiden akan dibahas bersama dalam koalisi yang sudah terbentuk.
Empat Ketua Umum partai politik telah mendeklarasikan dukungan mereka untuk Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Para Ketua Umum tersebut adalah Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Zukifli Hasan dari PAN, Muhaimin Iskandar dari PKB, serta Prabowo Subianto dari Partai Gerindra.
Selain Erick Thohir yang diusung oleh PAN sebagai calon wakil presiden, terdapat juga nama Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartarto. "Koalisi ini akan mencapai kesepakatan mengenai calon wakil presiden," kata Wali Kota Bogor tersebut.
Di sisi lain, Prabowo Subianto, yang merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), menegaskan bahwa masalah calon wakil presiden akan segera didiskusikan dengan partai koalisi.
"Tentang calon wakil presiden, kami sudah sepakat untuk terus berdiskusi, musyawarah untuk mencari calon yang terbaik dan dapat diterima oleh keempat partai," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Gerak PDIP Usai Golkar dan PAN Dukung Capres Prabowo di Pilpres 2024
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan adanya 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
-
Partai Golkar dan PAN Dukung Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Sindir Kekalahan Pilpres 2014?
-
Minta Santri Tak Pilih Capres dengan Beban Masa Lalu, Romahurmuziy: Apalagi Punya Masalah HAM!
-
Didukung Golkar Dan PAN, Kader Gerindra Sumsel Terima Seruan Ini Guna Menangkan Prabowo Subianto
-
Dukungan Golkar dan PAN pada Prabowo Terkesan Terburu-buru, Analis: Jangan-jangan Ada Kekuatan Besar yang Bikin Luluh
-
Gerak PDIP Usai Golkar dan PAN Dukung Capres Prabowo di Pilpres 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024