Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan TK, SD, dan SMP atau setingkatnya tidak boleh digunakan untuk kampanye meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.
“TK, SD, SMP enggak lah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Selain itu, Bagja juga menilai bahwa SMA sebaiknya juga tak dipakai untuk berkampanye meski terdapat sebagian murid yang telah berusia di atas 17 tahun dan memiliki hak pilih.
"Lebih baik tidak karena di SMA juga kami khawatir, kelas 1 SMA kan banyak yang belum berusia 17 tahun. Kelas 2 juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa agak berbahaya jika dalam kampanye melibatkan pemilih yang belum memiliki hak pilih dan hal tersebut bisa menjadi tindak pidana.
Untuk fasilitas pendidikan seperti perguruan tinggi, Bagja menilai boleh saja jika digunakan sebagai fasilitas kampanye. Namun, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada KPU selaku pembuat peraturan.
Perlu diketahui, KPU RI berencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 soal kampanye pemilu menyusul terbitnya putusan MK soal diperbolehkannya lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.
“Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini, kami akan melakukan revisi PKPU itu terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
KPU, tambah Hasyim, akan berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, partai politik, dan lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Berita Terkait
-
Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya
-
Video Kepala Daerah PDIP Ajak Coblos Ganjar Dihapus, Bawaslu Tetap Tindaklanjuti Laporan
-
Dari 128 Negara, Bawaslu Sebut Nama Tetangga yang Paling Rawan Gelar Pemilu 2024
-
2 Kabupaten di Lampung Rawan Politik Uang Versi Bawaslu, Di mana kah Itu?
-
Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung