Suara.com - Akademisi hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik segera memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
Hal itu disampaikan Titi setelah memenangkan gugatan uji materi atas Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 perihal cara penghitungan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan di Mahkamah Agung (MA).
Titi mengatakan putusan MA tersebut mengabulkan petitum pihaknya sepenuhnya sehingga cara penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan dari setiap partai politik (parpol) di setiap daerah pemilihan (dapil) harus menggunakan pendekatan pembulatan ke atas.
Dia menegaskan hal ini harus langsung diterapkan dalam Pemilu 2024 sehingga KPU dan parpol dinilai perlu segera memenuhi kuota minimal tersebut dengan menambah atau mengganti bakal caleg laki-laki dengan perempuan di dapil yang belum memenuhi 30 persen.
Dia menegaskan, KPU dan parpol tidak bisa menghindar dari putusan tersebut dengan alasan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah terlanjur ditetapkan.
Sebabnya, DCS masih bisa diubah karena Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan ditetapkan pada 3 November 2023.
"Pengajuan penggantian calon sementara sedang berlangsung saat ini. Sehingga dari sisi waktu tidak ada alasan untuk mengelak dari pelaksaan Putusan MA ini," kata Titi kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Titi meminta KPU mematuhi putusan MA tersebut dan memastikan melakukan hal serupa. Bila parpol tidak melaksanakannya, lanjut dia, parpol tersebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil yang jumlah caleg perempuannya tidak mencapai 30 persen.
"KPU akan merusak kepercayaan publik kalau sampai melanggar putusan MA. Legitimasi dan konstitusionalitas pemilu legislatif 2024 taruhannya," ujar anggota pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Baca Juga: Nekat Nyaleg Tanpa Partai, Berapa Harta Kekayaan Komeng?
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan sebanyak 9.919 nama bakal caleg DPR dalam DCS tidak perlu diganti. Sebab, dia menilai jumlah bakal caleg perempuan di daftar calon partai politik untuk setiap dapil sudah melampaui persentase 30 persen.
"Sesungguhnya kalau kita cek satu per satu, masing-masing partai politik per dapil, keterwakilan perempuan yang diusulkan itu sudah mencukupi, melampaui 30 persen. Itu sudah KPU umumkan dalam DCS, bisa kita cek masing-masing," ucap Hasyim, Selasa (29/8/2023).
Diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).
Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Sebagai informasi, para pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan karena mereka menilai KPU telah ingkar janji setelah sempat menyatakan bakal merevisi pasal 8 pada aturan tersebut mengenai keterwakilan perempuan.
"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka, tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Berita Terkait
-
Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
-
Polri Bentuk Direktorat Siber di Sembilan Polda, Ditargetkan Jadi Sebelum Pemilu 2024
-
Mau Fokus! Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mengundurkan Diri dari Jabatannya karena Jadi Caleg DPR RI
-
Ketua KPK Tegaskan Mantan Koruptor yang Nyaleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Narapidana
-
Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa
-
977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa
-
Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal
-
Kesenjangan Harga dan Gaji: Mengapa Makanan di Mal Makin Tak Terjangkau?
-
Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka
-
InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%
-
4 Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Sudah Diambil Keluarga
-
Unik! PKB Jateng Rayakan Harlah dengan Nobar Final Piala Dunia 2026
-
Demon Slayer dan Exit 8 Masuk Nominasi Critics Choice Super Awards 2026
-
Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Bedak Warna Apa? 4 Shade Ini Dijamin Bikin Flawless