Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi seruan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut calon anggota legislatif (caleg) harus mengumumkan dirinya jika berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan dalam aturan yang berlaku, mantan terpidana memang harus mengumumkan kepada publik perihal status hukumnya.
"Aturannya harus sudah bebas lebih dari 5 tahun bebas murni mantan terpidana, lalu mengumumkan ke media atau kanal informasi," kata Afif di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Dia menegaskan bahwa KPU telah mendapatkan informasi mengenai status hukum para caleg yang merupakan mantan terpidana.
"Bisa dilihat dari berkas yang dilampirkan, putusan pengadilan negeri, ada semua itu," ujar Afif.
Namun, dia menegaskan mantan terpidana tidak akan diberikan tanda pada surat suara nanti untuk memberikan kesetaraan calon anggota legislatif.
"Secara prinsip, kita harus memberika equality, kesamaan kepada peserta, terutama dari sisi aturan-aturan terkait eks terpidana setelah lima tahun bebas murni. Itu yang kami pedomani selama ini," tutur Afif.
"Untuk aturan pembuatan surat suara belum kami bahas sampai ke sana," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan caleg yang pernah berstatus sebagai koruptor harus mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan napi kasus rasuah.
Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Caleg Mantan Koruptor Punya Itikad Baik, ICW Heran: Inkonsisten Sejak Dulu
Firli mengatakan, undang-undang telah menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Namun ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah dilakukan judicial review.
"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu, satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023).
Selain mengumumkan pernah menjadi narapidana, caleg terkait juga harus memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus.
"Kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," kata Firli.
"Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," sambung dia.
Setelah caleg mantan narapidana melakukan pengumuman tersebut, ke depannya menjadi hak rakyat akan memilih mereka menjadi wakilnya di legislatif atau tidak.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
-
Respons Ketua KPK Soal Dugaan Keterlibatan Istri Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi Dan TPPU: Kami Selidiki
-
Eks Koruptor Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi dan Kekurangan Orang Berkualitas
-
Banyak Caleg Eks Koruptor Ikut Pemilu 2024 dari Partainya, Sekjen Golkar: Mereka Punya Hak Asasi Manusia
-
Fenomena Caleg Datangi Mbah Dukun, Sosiolog FISIP UNS: Mereka Tidak Pede Bertemu Konstituen
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara