Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi seruan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut calon anggota legislatif (caleg) harus mengumumkan dirinya jika berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan dalam aturan yang berlaku, mantan terpidana memang harus mengumumkan kepada publik perihal status hukumnya.
"Aturannya harus sudah bebas lebih dari 5 tahun bebas murni mantan terpidana, lalu mengumumkan ke media atau kanal informasi," kata Afif di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Dia menegaskan bahwa KPU telah mendapatkan informasi mengenai status hukum para caleg yang merupakan mantan terpidana.
"Bisa dilihat dari berkas yang dilampirkan, putusan pengadilan negeri, ada semua itu," ujar Afif.
Namun, dia menegaskan mantan terpidana tidak akan diberikan tanda pada surat suara nanti untuk memberikan kesetaraan calon anggota legislatif.
"Secara prinsip, kita harus memberika equality, kesamaan kepada peserta, terutama dari sisi aturan-aturan terkait eks terpidana setelah lima tahun bebas murni. Itu yang kami pedomani selama ini," tutur Afif.
"Untuk aturan pembuatan surat suara belum kami bahas sampai ke sana," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan caleg yang pernah berstatus sebagai koruptor harus mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan napi kasus rasuah.
Baca Juga: Hasto PDIP Sebut Caleg Mantan Koruptor Punya Itikad Baik, ICW Heran: Inkonsisten Sejak Dulu
Firli mengatakan, undang-undang telah menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Namun ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah dilakukan judicial review.
"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu, satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023).
Selain mengumumkan pernah menjadi narapidana, caleg terkait juga harus memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus.
"Kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," kata Firli.
"Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," sambung dia.
Setelah caleg mantan narapidana melakukan pengumuman tersebut, ke depannya menjadi hak rakyat akan memilih mereka menjadi wakilnya di legislatif atau tidak.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
-
Respons Ketua KPK Soal Dugaan Keterlibatan Istri Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi Dan TPPU: Kami Selidiki
-
Eks Koruptor Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi dan Kekurangan Orang Berkualitas
-
Banyak Caleg Eks Koruptor Ikut Pemilu 2024 dari Partainya, Sekjen Golkar: Mereka Punya Hak Asasi Manusia
-
Fenomena Caleg Datangi Mbah Dukun, Sosiolog FISIP UNS: Mereka Tidak Pede Bertemu Konstituen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024