Suara.com - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak masalah dengan majunya jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Anies mengaku ia bersama Cak Imin siap mendaftarkan diri lebih awal.
"Kamis siap kalau mau lebih awal juga insyaallah kami siap," kata Anies di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
"Jadi mudah-mudahan dari sisi kami bisa sampaikan kapan saja kami harus lakukan, kami siap kerjakan," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanul Haq menargetkan pasangan Anies-Cak Imin siap mendaftar pertama sebagai bakal capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami akan daftar pertama ke KPU, karena kami sudah yakin bahwa ini dua anak muda, keduanya pemberani. Mereka mendapatkan doa dan bimbingan para sesepuh," ujarnya di Tuban, Jawa Timur.
Maman menjelaskan, tidak ada pihak manapun yang menduga siapa berpasangan dengan siapa, termasuk dalam hal pasangan Anies-Cak Imin.
"Ternyata ada pasangan pertama yang mendeklarasikan namanya Anies-Muhaimin. Nah kalau Anies-Muhaimun sudah di-deklair seperti itu, pembukaan KPU pun kami tidak usah nunggu lama," katanya menegaskan.
Namun, kata dia, menjadi pendaftar pertama di KPU, bukan berarti secara serta merta saat KPU membuka pendaftaran di hari pertama, pasangan Anies-Muhaimin langsung mendaftar.
"Biasanya tanya dulu kiai-kiai, hari apa yang bagus, ya supaya menang," ujarnya.
Baca Juga: Besok Siang, NasDem-PKB Sambangi Markas PKS, Anies-Cak Imin Ikut
Penjelasan KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan majunya jadwal dan berkurangnya durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awalnya, Hasyim menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD sama dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu 25 November 2023. Kemudian, kampanye pemilu dilakukan tiga hari setelahnya.
"Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Namun, dia mengatakan rencana memajukan jadwal dan mengurangi durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden didasari oleh Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 soal penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut, kampanye pemilu dilakukan pada 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024