Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bersama Komisi II DPR RI akan menggelar rapat konsultasi membahas mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pada Rabu (19/9/2023) besok.
Lebih spesifik yang dibahas mengenai rencana memajukan jadwal dan mempersingkat durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
"Jam 15.30 WIB akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017, yang bertempat di DPR," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Rapat konsultasi tersebut, dikatakan Idham, memang harus ditempuh KPU, sebelum lembaga penyelenggara pemilu itu mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu.
"Setelah melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumhan untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan maksud, memiliki keselarasan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan uji publik mengenai rancangan masa pendaftaran bakal perserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 10 sampai 16 Oktober 2023.
Lebih lanjut, ia pun berharap pada pekan ini sudah ada keputusan mengenai hal tersebut.
"Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 berkenaan Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Pandangan Ketua KPU Soal Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Hal ini mengatur kampanye Pemilu harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.
Untuk itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023.
Sebab, tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024