Suara.com - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan sepakat dengan usulan adanya pembatasan penempatan pejabat Polri di lembaga lain.
Hal itu disampaikan Anies dalam acara yang digelar Mata Najwa bertajuk "3 Bacapres Bicara Gagasan" di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurut Anies, pemerintah seharusnya memberikan jabatan kepada seseorang harus berdasarkan kemampuan atau meritokrasi.
"Bukan hanya kepolisian harus dibatasi, posisi yang tidak seharusnya diisi oleh orang yang kompetensinya beda jangan diisi oleh orang berbeda," ucap Anies dikutip Suara.com, Rabu (20/9/2023).
Sebab, kata Anies, nantinya tugas dan fungsi lembaga tersebut tidak akan berjalan maksimal. Oleh sebab itu, Anies merasa setuju dengan adanya usulan pembatasan penempatan pejabat Polri di lembaga lain.
"Menurut saya fair saja," kata Anies.
Anies kemudian berbicara mengenai potensi lulus kampus di Indonesia mengisi posisi di sejumlah lembaga pemerintahan atau lembaga negara.
"Kalau dia memiliki kompetensi yang tepat nggak apa-apa, tapi kalau enggak, nggak boleh," ujar Anies.
Baginya, semua orang berhak menempati posisi strategis di pemerintahan, namun dengan syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: Prabowo Kerap Reflek Joget-joget Saat Dicecar Najwa Shihab, Efek Nahan Emosi?
"Harus ada kompetensi, integritas, relevansi. Kalau ada itu, go ahead. Kalau tidak ada, janganlah," imbuhnya.
Untuk diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan pembatasan penempatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga dan BUMN.
"Terkait kedudukan Polri yang cukup banyak berada di kementerian atau lembaga lain. Diusulkan agar adanya pembatasan agar mereka yang menduduki jabatan-jabatan di non Polri hanya terbatas hanya jabatan-jabatan atau posisinya yang sangat relevan seperti Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan seterusnya," kata Rifqi S.Assegaf selaku anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Jumat (15/9/2023).
Berdasar dokumen laporan rekomendasi tim, saat ini disebut banyak penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang tidak terkait dengan tupoksi Polri.
Misalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Direktur Jenderal (Dirjen) atau Deputi di Kementerian/Lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN.
Praktik itu dinilai bertentangan dengan semangat TAP MPR No. VI/MPR/2000 yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya.
Termasuk, untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait.
"Praktik ini menerbitkan pula disinsentif bagi ASN lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut," demikian dikutip dari dokumen laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berita Terkait
-
Ngaku Bisa Usir TKA China, Tapi Ganjar Masih Ragukan SDM Indonesia
-
Pengakuan Anies Jadi Bacawapres Termiskin: Aset Kebanyakan Utang, Rumah Masih Kredit
-
Anies Kritik Kualitas Pendidikan di Indonesia: Jumlah Bangku SD, SMP, SMA Bak Piramida
-
Ogah Disuruh Najwa Shihab Refleksi, Prabowo Malah Hormat Depan Cermin
-
Tiga Bacapres Spill Gagasan di UGM, Anies dan Ganjar Pulang Kampus hingga Prabowo Anggap Semua Sahabat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024