Suara.com - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan sepakat dengan usulan adanya pembatasan penempatan pejabat Polri di lembaga lain.
Hal itu disampaikan Anies dalam acara yang digelar Mata Najwa bertajuk "3 Bacapres Bicara Gagasan" di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurut Anies, pemerintah seharusnya memberikan jabatan kepada seseorang harus berdasarkan kemampuan atau meritokrasi.
"Bukan hanya kepolisian harus dibatasi, posisi yang tidak seharusnya diisi oleh orang yang kompetensinya beda jangan diisi oleh orang berbeda," ucap Anies dikutip Suara.com, Rabu (20/9/2023).
Sebab, kata Anies, nantinya tugas dan fungsi lembaga tersebut tidak akan berjalan maksimal. Oleh sebab itu, Anies merasa setuju dengan adanya usulan pembatasan penempatan pejabat Polri di lembaga lain.
"Menurut saya fair saja," kata Anies.
Anies kemudian berbicara mengenai potensi lulus kampus di Indonesia mengisi posisi di sejumlah lembaga pemerintahan atau lembaga negara.
"Kalau dia memiliki kompetensi yang tepat nggak apa-apa, tapi kalau enggak, nggak boleh," ujar Anies.
Baginya, semua orang berhak menempati posisi strategis di pemerintahan, namun dengan syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: Prabowo Kerap Reflek Joget-joget Saat Dicecar Najwa Shihab, Efek Nahan Emosi?
"Harus ada kompetensi, integritas, relevansi. Kalau ada itu, go ahead. Kalau tidak ada, janganlah," imbuhnya.
Untuk diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan pembatasan penempatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga dan BUMN.
"Terkait kedudukan Polri yang cukup banyak berada di kementerian atau lembaga lain. Diusulkan agar adanya pembatasan agar mereka yang menduduki jabatan-jabatan di non Polri hanya terbatas hanya jabatan-jabatan atau posisinya yang sangat relevan seperti Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan seterusnya," kata Rifqi S.Assegaf selaku anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Jumat (15/9/2023).
Berdasar dokumen laporan rekomendasi tim, saat ini disebut banyak penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang tidak terkait dengan tupoksi Polri.
Misalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Direktur Jenderal (Dirjen) atau Deputi di Kementerian/Lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN.
Praktik itu dinilai bertentangan dengan semangat TAP MPR No. VI/MPR/2000 yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya.
Berita Terkait
-
Ngaku Bisa Usir TKA China, Tapi Ganjar Masih Ragukan SDM Indonesia
-
Pengakuan Anies Jadi Bacawapres Termiskin: Aset Kebanyakan Utang, Rumah Masih Kredit
-
Anies Kritik Kualitas Pendidikan di Indonesia: Jumlah Bangku SD, SMP, SMA Bak Piramida
-
Ogah Disuruh Najwa Shihab Refleksi, Prabowo Malah Hormat Depan Cermin
-
Tiga Bacapres Spill Gagasan di UGM, Anies dan Ganjar Pulang Kampus hingga Prabowo Anggap Semua Sahabat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024