Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut permohonan uji materi soal usia minimal Capres dan Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati menilai batas usia minimal capres dan cawapres lebih tepat dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU).
Sebab, dia mengatakan semua komponen yang menjadi dasar alasan perubahan usia minimal capres dan cawapres bisa disampaikan dari semua sudut pandang dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Menurut kami juga tidak bisa dibahas dalam proses uji materi di MK,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
“Karena tadi pembahasannya adalah melalui revisi UU Pemilu, sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini, muda yang seperti apa,” tambah dia.
Dalam revisi UU, lanjut Ninis, ada ruang yang terbuka lebar untuk memperdalam definisi dari berbagai aspek dan sudut pandang. Terlebih, dia menilai ada wadah untuk partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam pembahasan revisi UU.
“Kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini muda seperti apa. Berpengalaman sebagai penyelenggara ini yang seperti apakah misalnya dia pernah menjadi kepala daerah, apakah kalau yang disebut berpengalaman itu kalau sudah dua periode misalnya,” tutur Ninis.
Jika dibawa ke dalam ranah revisi UU, semua pihak dapat memberi masukan, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah, hingga dapat mengambil langkah advokasi dan kajian terlebih dahulu.
“Kita tahu proses di MK berbeda dengan revisi UU. (Kalau revisi UU) publik bisa beri masukan secara lebih komprehensif karena kalau di MK yang bisa menyampaikan argumetasi harus jadi pihak terkait,” tandas Ninis.
Baca Juga: Kaesang: Terus Terang, Saya Masuk Politik Inspirasinya Bapak Saya
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Kaesang Gampang Jadi Ketum PSI, FPI: Jangan-jangan yang Menjadi Donatur Utama Partai Ini Jokowi
-
Ogah Berlebihan Komunikasi ke Jokowi Usai Kaesang Jadi Ketum PSI, Elite PDIP: Justru Kita Salut
-
Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Kaesang: Terus Terang, Saya Masuk Politik Inspirasinya Bapak Saya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam