Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut permohonan uji materi soal usia minimal Capres dan Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati menilai batas usia minimal capres dan cawapres lebih tepat dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU).
Sebab, dia mengatakan semua komponen yang menjadi dasar alasan perubahan usia minimal capres dan cawapres bisa disampaikan dari semua sudut pandang dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Menurut kami juga tidak bisa dibahas dalam proses uji materi di MK,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
“Karena tadi pembahasannya adalah melalui revisi UU Pemilu, sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini, muda yang seperti apa,” tambah dia.
Dalam revisi UU, lanjut Ninis, ada ruang yang terbuka lebar untuk memperdalam definisi dari berbagai aspek dan sudut pandang. Terlebih, dia menilai ada wadah untuk partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam pembahasan revisi UU.
“Kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini muda seperti apa. Berpengalaman sebagai penyelenggara ini yang seperti apakah misalnya dia pernah menjadi kepala daerah, apakah kalau yang disebut berpengalaman itu kalau sudah dua periode misalnya,” tutur Ninis.
Jika dibawa ke dalam ranah revisi UU, semua pihak dapat memberi masukan, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah, hingga dapat mengambil langkah advokasi dan kajian terlebih dahulu.
“Kita tahu proses di MK berbeda dengan revisi UU. (Kalau revisi UU) publik bisa beri masukan secara lebih komprehensif karena kalau di MK yang bisa menyampaikan argumetasi harus jadi pihak terkait,” tandas Ninis.
Baca Juga: Kaesang: Terus Terang, Saya Masuk Politik Inspirasinya Bapak Saya
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Kaesang Gampang Jadi Ketum PSI, FPI: Jangan-jangan yang Menjadi Donatur Utama Partai Ini Jokowi
-
Ogah Berlebihan Komunikasi ke Jokowi Usai Kaesang Jadi Ketum PSI, Elite PDIP: Justru Kita Salut
-
Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Kaesang: Terus Terang, Saya Masuk Politik Inspirasinya Bapak Saya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024