Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut permohonan uji materi soal usia minimal Capres dan Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati menilai batas usia minimal capres dan cawapres lebih tepat dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU).
Sebab, dia mengatakan semua komponen yang menjadi dasar alasan perubahan usia minimal capres dan cawapres bisa disampaikan dari semua sudut pandang dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Menurut kami juga tidak bisa dibahas dalam proses uji materi di MK,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
“Karena tadi pembahasannya adalah melalui revisi UU Pemilu, sehingga kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini, muda yang seperti apa,” tambah dia.
Dalam revisi UU, lanjut Ninis, ada ruang yang terbuka lebar untuk memperdalam definisi dari berbagai aspek dan sudut pandang. Terlebih, dia menilai ada wadah untuk partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam pembahasan revisi UU.
“Kita bisa secara tuntas mendefinisikan muda ini muda seperti apa. Berpengalaman sebagai penyelenggara ini yang seperti apakah misalnya dia pernah menjadi kepala daerah, apakah kalau yang disebut berpengalaman itu kalau sudah dua periode misalnya,” tutur Ninis.
Jika dibawa ke dalam ranah revisi UU, semua pihak dapat memberi masukan, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah, hingga dapat mengambil langkah advokasi dan kajian terlebih dahulu.
“Kita tahu proses di MK berbeda dengan revisi UU. (Kalau revisi UU) publik bisa beri masukan secara lebih komprehensif karena kalau di MK yang bisa menyampaikan argumetasi harus jadi pihak terkait,” tandas Ninis.
Baca Juga: Kaesang: Terus Terang, Saya Masuk Politik Inspirasinya Bapak Saya
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Kaesang Gampang Jadi Ketum PSI, FPI: Jangan-jangan yang Menjadi Donatur Utama Partai Ini Jokowi
-
Ogah Berlebihan Komunikasi ke Jokowi Usai Kaesang Jadi Ketum PSI, Elite PDIP: Justru Kita Salut
-
Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Kaesang: Terus Terang, Saya Masuk Politik Inspirasinya Bapak Saya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024