Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan tidak akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.
"Dalam putusan MA tersebut, di amar putusannya kan membatalkan pasal 8 ayat (2) yang tentang pembulatan ke bawah," kata Hasyim di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Kemudian di poin berikutnya, MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi, sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," tambah dia.
Untuk itu, Hasyim menilai tidak perlu ada revisi pada PKPU 10 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
Ia kemudian memberikan contoh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review terhadap undang-undang tetapi DPR tidak perlu melakukan revisi.
"Tanpa perlu revisi PKPU, (ketentuannya) sudah berubah," ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan KPU tetap menuruti putusan MA dengan memberikan surat edaran kepada partai politik peserta pemilu agar memperhatikan putusan tersebut dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif.
"Kemudian, tindak lanjutnya, KPU mengikuti rumusan itu dengan menyampaikan kepada partai politik," tandas Hasyim.
Putusan MA
Baca Juga: KPU DKI Tak Bisa Larang Cinta Mega Jadi Caleg PAN: Itu Terserah Partai
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).
Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan