Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan tidak akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.
"Dalam putusan MA tersebut, di amar putusannya kan membatalkan pasal 8 ayat (2) yang tentang pembulatan ke bawah," kata Hasyim di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Kemudian di poin berikutnya, MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi, sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," tambah dia.
Untuk itu, Hasyim menilai tidak perlu ada revisi pada PKPU 10 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
Ia kemudian memberikan contoh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review terhadap undang-undang tetapi DPR tidak perlu melakukan revisi.
"Tanpa perlu revisi PKPU, (ketentuannya) sudah berubah," ujar Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan KPU tetap menuruti putusan MA dengan memberikan surat edaran kepada partai politik peserta pemilu agar memperhatikan putusan tersebut dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif.
"Kemudian, tindak lanjutnya, KPU mengikuti rumusan itu dengan menyampaikan kepada partai politik," tandas Hasyim.
Putusan MA
Baca Juga: KPU DKI Tak Bisa Larang Cinta Mega Jadi Caleg PAN: Itu Terserah Partai
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).
Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024