Suara.com - Kasus pembunuhan dengan kopi sianida kembali menjadi pembicaraan di masyarakat setelah Netflix merilis sebuah film dokumenter berjudul: "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."
Proses hukum yang menjadikan Jesicca Kumala Wongso sebagai terpidana itu sempat mencapai tahap putusan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak upaya hukum terakhir Jessica.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tersebut," demikian bunyi putusan MA Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018, dikutip Senin (9/10/2023).
Dalam amar putusannya, MA meyakini Jessica telah membunuh korban, yaitu I Wayan Mirna Salihin dengan memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna pada 6 Januari 2016 lalu.
"Bahwa rangkaian putusan sejak tingkat pertama hingga tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dalam putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara cermat, jelas dan lengkap dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan para Ahli dan barang-barang bukti serta visum et repertum sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa / Pemohon Peninjauan Kembali," tutur amar putusan MA.
Hal itu ditetapkan oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.
Dengan begitu, putusan terhadap kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berita Terkait
-
Unggahan Putusan PK Jessica Kumala Wongso, MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Terdakwa
-
Langsung Lapor Pimpinan KPK, Cerita Reza Indragiri Deg-degan saat Dipaksa Ayah Mirna Terima Amplop
-
Ungkap Penyebab Kematian Mirna Bukan Sianida, Dr Djaja Ngaku Dulu Banyak Haters
-
Nongol di Film Ice Cold, Dokter Djaja Kaget: Syuting 2 Tahun Lalu, Saya Udah Lupa
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Jakarta Dikepung Sampah, DLH DKI Jakarta Kebut Pemulihan Fungsi TPST Bantargebang
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
-
Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
-
Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai
-
Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika
-
Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian
-
Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!