Kotak Suara / Pilpres
Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:04 WIB
Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan soal aturan usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Adapun aturan itu tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Fajar di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Adapun pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.

Ada sejumlah perkara yang nantinya dibacakan pada sidang. Perkara pertama diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Gugatan mereka terdaftar dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Sementara, perkara lainnya yang bernomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Lalu, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga mengajukan perkara sama dan terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Underbow Gerindra Mau Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Umur Bukan Tolok Ukur Kapasitas Seseorang

Permohonan serupa diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Ia meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Adapun perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengajuan gugatan tersebut begitu melekat pada sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Sebabnya, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Padahal usianya belum mencukupi aturan. Tahun ini, Gibran berusia 36 tahun.

Sementara aturan yang tertuang pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gibran kerap kali ditanyakan soal kansnya menjadi cawapres Prabowo.

Load More