Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan terlapor DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Hal yang menjadi perkara dalam sidang ini ialah konten lagu 'PAN PAN PAN' yang tayang di media sosial dan televisi.
Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban terlapor, penyampaian alat bukti, dan pemeriksaan saksi itu, Tim Hukum DPP PAN Yusran Isnaini menyebut konten tersebut bukan kampanye.
Menurut dia, tidak ada unsur ajakan dalam video yang tayang di media sosial dan televisi itu. Yusran berdalih, konten itu dimaksudkan hanya untuk kader saja.
Dia bilang, konten 'PAN PAN PAN' hanya menjadi lagu pengiring kader PAN untuk senam sehat dan menari bersama.
"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengajak masyarakat memilih PAN," kata Yusran di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dia menilai konten lagu 'PAN PAN PAN' tidak melanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Lagu-lagu PAN tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 tentang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum," tutur Yusran.
Dia juga menyebut konten 'PAN PAN PAN' sebagai dokumentasi kegiatan internal kader PAN.
"Dokumentasi kegiatan PAN yang dikemas dalam bentuk lagu yang enak dilihat dan didengar serta mudah diakses," kata dia lagi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Cinta Mega: Nyaleg Lewat PAN Usai Dipecat PDIP Gegara Kontroversi Main Judi Slot
Diketahui, DPP PAN dilaporkan oleh Bawaslu Jakarta Selatan ke Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, konten 'PAN PAN PAN' yang tayang melalui media sosial dan televisi dinilai sebagai pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Profil Cinta Mega: Mantan Politisi PDIP yang Dipecat Karena Judi Slot, Kini Nyaleg Lewat PAN
-
Korea Selatan Lawan Malaysia di Piala Asia 2023, Jurgen Klinsmann Soroti Kim Pan-gon
-
Biodata Cinta Mega, Dipecat PDIP Gegara Main Judi Slot, Kini Jadi Caleg PAN
-
KPU Tak Akan Revisi PKPU, Bawaslu Awasi Partai Politik Agar Tindak Lanjuti Putusan MA
-
Profil dan Biodata Cinta Mega: Nyaleg Lewat PAN Usai Dipecat PDIP Gegara Kontroversi Main Judi Slot
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024