Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan terlapor DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Hal yang menjadi perkara dalam sidang ini ialah konten lagu 'PAN PAN PAN' yang tayang di media sosial dan televisi.
Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban terlapor, penyampaian alat bukti, dan pemeriksaan saksi itu, Tim Hukum DPP PAN Yusran Isnaini menyebut konten tersebut bukan kampanye.
Menurut dia, tidak ada unsur ajakan dalam video yang tayang di media sosial dan televisi itu. Yusran berdalih, konten itu dimaksudkan hanya untuk kader saja.
Dia bilang, konten 'PAN PAN PAN' hanya menjadi lagu pengiring kader PAN untuk senam sehat dan menari bersama.
"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengajak masyarakat memilih PAN," kata Yusran di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dia menilai konten lagu 'PAN PAN PAN' tidak melanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Lagu-lagu PAN tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 tentang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum," tutur Yusran.
Dia juga menyebut konten 'PAN PAN PAN' sebagai dokumentasi kegiatan internal kader PAN.
"Dokumentasi kegiatan PAN yang dikemas dalam bentuk lagu yang enak dilihat dan didengar serta mudah diakses," kata dia lagi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Cinta Mega: Nyaleg Lewat PAN Usai Dipecat PDIP Gegara Kontroversi Main Judi Slot
Diketahui, DPP PAN dilaporkan oleh Bawaslu Jakarta Selatan ke Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, konten 'PAN PAN PAN' yang tayang melalui media sosial dan televisi dinilai sebagai pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Profil Cinta Mega: Mantan Politisi PDIP yang Dipecat Karena Judi Slot, Kini Nyaleg Lewat PAN
-
Korea Selatan Lawan Malaysia di Piala Asia 2023, Jurgen Klinsmann Soroti Kim Pan-gon
-
Biodata Cinta Mega, Dipecat PDIP Gegara Main Judi Slot, Kini Jadi Caleg PAN
-
KPU Tak Akan Revisi PKPU, Bawaslu Awasi Partai Politik Agar Tindak Lanjuti Putusan MA
-
Profil dan Biodata Cinta Mega: Nyaleg Lewat PAN Usai Dipecat PDIP Gegara Kontroversi Main Judi Slot
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024