Suara.com - Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan minimal usia capres-cawapres. Menurutnya, Ketua MK, Anwar Usman akan mengabulkan minimal usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.
Karena itu, ia menilai Anwar Usman akan memberikan jalan bagi keponakannya yakni Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," kata Denny dikutip Suara.com melalui situs resminya, Kamis (12/10/2023).
Denny lantas mengungkap hitung-hitungannya sehingga berani memprediksi keputusan Anwar Usman.
Menurutnya, lima hakim MK akan mengabulkan permohonan dan empat sisanya menyampaikan pendapat berbeda atau memberikan dissenting opinion.
Ia kemudian berusaha membedah keputusan masing-masing hakim. Saldi Isra dan Suhartoyo diprediksi bakalan tetap berada pada posisi dissenting opinion.
Wahiduddin Adams juga dianggapnya akan menolak permohonan tersebut.
"Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)," terangnya.
Hakim Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat juga diduga akan memberikan opini berbeda. Ia memprediksi komposisinya akan sama ketika mereka memutuskan soal masa jabatan pimpinan KPK maupun Undang-Undang Ciptaker.
Baca Juga: Pakai Jersey MU Saat Tidur di Rumah Warga, Ganjar Digoda Soal Kekalahan
Akan tetapi, ia juga menduga kalau nantinya hakim yang menyetujui dan menolak akan sama kuat. Dengan demikian, penentu putusannya ada pada Anwar Usman.
"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi," tuturnya.
Ia menggarisbawahi, penjelasannya itu hanya sebatas prediksi. Sebab itu, putusan final akan tetap terlihat nanti ketika dibacakan pada Senin (16/10/2023).
"Kita lihat saja, apakah prediksi saya akan tepat."
Tag
Berita Terkait
-
Huru-hara Gibran Ditawari Cawapres Prabowo, Kapan MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres?
-
Profil Rizal Ramli, Eks Menteri Jokowi Berani Bilang MK Mahkamah Keluarga Dinasti Jokowi
-
Cerita Ahok 'Dampingi' Jokowi Meski Jadi Pilihan Paling Bontot
-
Terungkap! Jokowi Minta Megawati Izinkan Gibran Maju Pilwalkot Solo Padahal Belum Penuhi Syarat Partai
-
Ganjar Menginap di Rumah Warga, Hasto PDIP: Tidak Pernah Terjadi dalam Sejarah
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024