Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan kendala yang menyebabkan pemungutan suara di Indonesia tidak bisa menggunakan metode daring menggunakan internet.
Idham mengatakan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memungkinkan pemungutan suara daring.
"Tentunya kita harus kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari cyber security, terus literasi digital pemilih, infrastruktur, dan lain sebagainya kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, Idham menyoroti bahwa penggunaan metode daring untuk pemungutan suara masih perlu pembahasan lebih lanjut lantaran asas kerahasiaan yang belum bisa dipastikan.
"Kita ketahui teknologi internet itu selalu menyisakan jejak yang dikenal dengan istilah digital footprint atau digital tracing," ujar Idham.
Hal ini menjadi penting, lanjut dia, lantaran kerahasiaan pemilih menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang dijamin UUD 1945.
"Harus ada undang-undang khusus yang membahas atau menjamin tentang kerahasiaan dalam pemberian suara karena rahasia adalah salah satu asas dalam penyelenggaraan pemilu," tutur Idham.
"Pemilu harus Luber Jurdil itu amanah konstitusi yang tertera dalam pasal 22e ayat (1) UUD 1945.
Adapun yang dimaksud Luber Jurdil sebagai asas-asas penyelenggaraan pemilua ialah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Kemenkumham dan KPU Jamin Hak Narapidana dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
-
KPU Bakal Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Ada Honornya Lho!
-
KPU Pastikan KPPS Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
KPU Ungkap Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Khusus Pejabat, Wajib Mundur?
-
KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024