Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan kendala yang menyebabkan pemungutan suara di Indonesia tidak bisa menggunakan metode daring menggunakan internet.
Idham mengatakan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memungkinkan pemungutan suara daring.
"Tentunya kita harus kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari cyber security, terus literasi digital pemilih, infrastruktur, dan lain sebagainya kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, Idham menyoroti bahwa penggunaan metode daring untuk pemungutan suara masih perlu pembahasan lebih lanjut lantaran asas kerahasiaan yang belum bisa dipastikan.
"Kita ketahui teknologi internet itu selalu menyisakan jejak yang dikenal dengan istilah digital footprint atau digital tracing," ujar Idham.
Hal ini menjadi penting, lanjut dia, lantaran kerahasiaan pemilih menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang dijamin UUD 1945.
"Harus ada undang-undang khusus yang membahas atau menjamin tentang kerahasiaan dalam pemberian suara karena rahasia adalah salah satu asas dalam penyelenggaraan pemilu," tutur Idham.
"Pemilu harus Luber Jurdil itu amanah konstitusi yang tertera dalam pasal 22e ayat (1) UUD 1945.
Adapun yang dimaksud Luber Jurdil sebagai asas-asas penyelenggaraan pemilua ialah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Kemenkumham dan KPU Jamin Hak Narapidana dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
-
KPU Bakal Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Ada Honornya Lho!
-
KPU Pastikan KPPS Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
KPU Ungkap Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Khusus Pejabat, Wajib Mundur?
-
KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024