Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan syarat pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bagi orang-orang yang memegang jabatan dan status tertentu.
Menurut Idham, ada syarat untuk harus mengundurkan diri dari jabatannya bagi pejabat tertentu dan ada yang hanya perlu izin dari presiden.
Berkaitan dengan pejabat yang wajib mundur, pejabat negara, prajurit TNI anggota kepolisian, PNS, karyawan atau pejabat BUMN, BUMD atau badan usaha milik desa. Mereka perlu mundur," kata Idham di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan kategori pejabat negara yang harus mundur jika mencalonkan sebagai capres dan cawapres ialah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Kemudian, ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc.
Selanjutnya, ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, pejabat lain yang dimaksud ialah Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan ada pula sejumlah pejabat negara yang tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mendapatkan izin dari presiden saat akan mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres.
"Yang perlu mendapatkan izin, itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara yang tidak wajib mundur apabila didaftarkan sebagai bakal pasangan calon, termasuk presiden dan wakil presiden, pimpinan, anggota MPR, DPR dan DPD,” tutur Idham.
Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan mendaftar sebagai capres-cawapres, lanjut Idham, harus mendapatkan izin dari presiden dan mengajukan cuti.
Baca Juga: Kode Keras! Kaesang Pakai Kaus Prabowo Saat Sambangi Kertanegara
"Izin cuti dari presiden pada saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," tandas Idham.
Berita Terkait
-
Survei: Erick Thohir Dijagokan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Kalahkan Gibran
-
KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024
-
Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Cawapres Alternatif, Kalau Prabowo Mentok
-
Pendaftaran Semakin Dekat! KPU Koordinasi dengan Menkes Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres
-
KPU Pastikan Tak Ada Lambang Empat Parpol Baru Peserta Pemilu dalam Surat Suara Pilpres 2024
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung