Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan syarat pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bagi orang-orang yang memegang jabatan dan status tertentu.
Menurut Idham, ada syarat untuk harus mengundurkan diri dari jabatannya bagi pejabat tertentu dan ada yang hanya perlu izin dari presiden.
Berkaitan dengan pejabat yang wajib mundur, pejabat negara, prajurit TNI anggota kepolisian, PNS, karyawan atau pejabat BUMN, BUMD atau badan usaha milik desa. Mereka perlu mundur," kata Idham di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan kategori pejabat negara yang harus mundur jika mencalonkan sebagai capres dan cawapres ialah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Kemudian, ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc.
Selanjutnya, ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, pejabat lain yang dimaksud ialah Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan ada pula sejumlah pejabat negara yang tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mendapatkan izin dari presiden saat akan mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres.
"Yang perlu mendapatkan izin, itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara yang tidak wajib mundur apabila didaftarkan sebagai bakal pasangan calon, termasuk presiden dan wakil presiden, pimpinan, anggota MPR, DPR dan DPD,” tutur Idham.
Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan mendaftar sebagai capres-cawapres, lanjut Idham, harus mendapatkan izin dari presiden dan mengajukan cuti.
Baca Juga: Kode Keras! Kaesang Pakai Kaus Prabowo Saat Sambangi Kertanegara
"Izin cuti dari presiden pada saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," tandas Idham.
Berita Terkait
-
Survei: Erick Thohir Dijagokan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Kalahkan Gibran
-
KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024
-
Yusril Ihza Mahendra Siap Jadi Cawapres Alternatif, Kalau Prabowo Mentok
-
Pendaftaran Semakin Dekat! KPU Koordinasi dengan Menkes Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres
-
KPU Pastikan Tak Ada Lambang Empat Parpol Baru Peserta Pemilu dalam Surat Suara Pilpres 2024
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024