Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres tengah dinanti masyarakat. MK mengkaji adanya usulan batas usia calon presiden dan calon wakli presiden cukup 35 tahun.
Kubu Prabowo Subianto nampaknya yang paling bersemangat menanti pengumuman putusan MK soal batas usia capres cawapres. Pasalnya, sejumlah pengurus organisasi sayap Partai Gerindra mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Hal menarik dari penantian putusan MK soal batas usia capres cawapres ini adalah waktunya yang tidak berselang lama dari jadwal pendaftaran capres 2024.
Usulan nama Gibran sebagai cawapres Prabowo bermula dari kalangan relawan dan merembet ke sejumlah pengurus daerah Gerindra.
Namun hal itu belum mendapat putusan dengan jelas. Lantaran Gibran dinilai belum memenuhi persyaratan batas usia cawapres berdasarkan aturan yang masih berlaku saat ini minimal harus berusia 40 tahun.
Aturan tersebut saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menggugat pasal terkait syarat usia capres-cawapres di UU Pemilu supaya berubah menjadi usia minimal 35 tahun.
Jika MK mengabulkan gugatan itu, peluang Gibran untuk menjadi cawapres akan terbuka lebar.
Pada waktu bersamaan, antusiasme partai-partai Koalisi Indonesia Maju terhadap pasangan Prabowo-Gibran tak begitu tinggi.
Partai Golkar masih mendorong nama Airlangga Hartarto untuk menjadi cawapres Prabowo dan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penurunan syarat usia cawapres menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Gibran Disandingkan Erick Thohir, Adu 'Spek' Siapa Lebih Layak Jadi Cawapres Prabowo?
Banyak yang penasaran, seperti apa putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres?
Saat ini MK sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres. Putusan tersebut akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Jadwal ini terbilang mepet dengan tanggal pendaftaran pemilu yang dibuka 19 Oktober 2023 mendatang. Artinya hanya selang 3 hari dari rencana MK untuk membacakan putusan soal gugatan batas usia capres cawapres.
Apapun putusan MK nantinya, pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ini dinilai tidak hanya akan berkorelasi dengan regulasi pilpres. Namun juga cermin kinerja para hakim konstitusi.
Jika dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke minimum usia 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta agar menjadi syarat alternatif selain minimum berusia 40 tahun.
Sementara pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yaitu Erman Safar yang merupakan Wali Kota Bukittinggi dan Pandu Kesuma Dewangsa yang merupakan Wakil Bupati Lampung Selatan, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Lalu apakah ketiga gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh MK, dan akankah hasilnya sesuai dengan harapan capres Prabowo Subianto? Pantau kabar terbaru setelah putusan MK batas usia Capres dan Cawapres dibacakan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Gibran Disandingkan Erick Thohir, Adu 'Spek' Siapa Lebih Layak Jadi Cawapres Prabowo?
-
Nasib Apes Jokowi Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Citra Buruk, Bakal Dimusuhi PDIP?
-
Beda Adab Kaesang: Sungkem saat Ketemu Puan, Tampak Santai saat Sowan ke Prabowo
-
Heboh Baliho Nyeleneh Gambar Prabowo: Diejek, Difitnah, Dijelekin, Jogetin Aja
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024