Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Pilpres 2024 akan tetap berjalan tanpa menurunkan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).
"Terlepas dari perbedaan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam beberapa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pilihan kebijakan lembaga yang berwenang menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak pernah menimbulkan problematika kepresidenan,” kata Saldi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Artinya, pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden tetap dapat dilaksanakan, tidak terjadi kebuntuan hukum, dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga kepresidenan hingga menimbulkan kerugian konstitusi negara,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, MK membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Baca Juga: Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!
-
Putusan MK Hari Ini: Hasil, Tanggapan Pakar Hukum
-
MK Mengabulkan Penarikan Kembali Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Apa Implikasinya?
-
Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu
-
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024