Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Pilpres 2024 akan tetap berjalan tanpa menurunkan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).
"Terlepas dari perbedaan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam beberapa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pilihan kebijakan lembaga yang berwenang menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak pernah menimbulkan problematika kepresidenan,” kata Saldi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Artinya, pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden tetap dapat dilaksanakan, tidak terjadi kebuntuan hukum, dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga kepresidenan hingga menimbulkan kerugian konstitusi negara,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, MK membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Baca Juga: Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!
-
Putusan MK Hari Ini: Hasil, Tanggapan Pakar Hukum
-
MK Mengabulkan Penarikan Kembali Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Apa Implikasinya?
-
Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu
-
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron