Suara.com - Akademisi Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat, terlepas dari kontroversi putusan tersebut.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat walaupun terdapat cacat formil akibat pernah ditarik permohonan oleh pemohon dan ditarik kembali surat pencabutan permohonan tersebut atau pun kontroversi substansial,” kata Andi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Andi menjelaskan, kontroversi substansial yang dimaksud adalah debat kewenangan MK untuk menguji norma undang-undang (UU) yang perubahannya diserahkan kepada DPR selaku pembuat undang-undang atau open legal policy (kebijakan hukum terbuka).
Dia pun menilai putusan MK itu akan membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu untuk menghadapi Pilpres 2024, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang digadang-gadang akan maju sebagai cawapres.
Namun demikian, Andi menegaskan bahwa rakyat tetap menjadi penentu. Pasalnya, rakyat pemilih akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan terpilih pada pilpres mendatang.
“Sekalipun (Gibran) mendapatkan kesempatan menjadi cawapres, rakyat pemilih pada akhirnya akan menentukan pilihannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi berpendapat Putusan MK Nomor tersebut membuka keran bagi pengujian syarat presidential threshold 20 persen, setelah berkali-kali menolak permohonan uji materi presidential threshold dengan menyatakan UU Pemilu berada dalam kewenangan pembentuk UU.
“Dengan adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXII/2023, yang mengubah syarat jadi cawapres yang sejatinya wewenang DPR RI sebagai pembentuk UU, kita bisa menguji syarat presidential threshold untuk menguji konsistensi sikap MK dalam memutus permohonan pengujian UU yang merupakan norma kewenangan pembentuk UU,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.
Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Usia Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres Dipertanyakan: Sarat Kepentingan
-
Capres Anies Baswedan Selangkah Lebih Cepat dari Prabowo dan Ganjar
-
Tiga Jam Lamanya Prabowo Bertemu Elite Gerindra di Kertanegara, Apa yang Dibahas?
-
Perburuk Demokrasi Lewat Dinasti Politik, Beragam Tokoh Teken Maklumat Keprihatinan
-
MK Kabulkan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres, Gibran Tunggu Keputusan Prabowo dan Ganjar
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis