Suara.com - Akademisi Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat, terlepas dari kontroversi putusan tersebut.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat walaupun terdapat cacat formil akibat pernah ditarik permohonan oleh pemohon dan ditarik kembali surat pencabutan permohonan tersebut atau pun kontroversi substansial,” kata Andi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Andi menjelaskan, kontroversi substansial yang dimaksud adalah debat kewenangan MK untuk menguji norma undang-undang (UU) yang perubahannya diserahkan kepada DPR selaku pembuat undang-undang atau open legal policy (kebijakan hukum terbuka).
Dia pun menilai putusan MK itu akan membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu untuk menghadapi Pilpres 2024, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang digadang-gadang akan maju sebagai cawapres.
Namun demikian, Andi menegaskan bahwa rakyat tetap menjadi penentu. Pasalnya, rakyat pemilih akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang akan terpilih pada pilpres mendatang.
“Sekalipun (Gibran) mendapatkan kesempatan menjadi cawapres, rakyat pemilih pada akhirnya akan menentukan pilihannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi berpendapat Putusan MK Nomor tersebut membuka keran bagi pengujian syarat presidential threshold 20 persen, setelah berkali-kali menolak permohonan uji materi presidential threshold dengan menyatakan UU Pemilu berada dalam kewenangan pembentuk UU.
“Dengan adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXII/2023, yang mengubah syarat jadi cawapres yang sejatinya wewenang DPR RI sebagai pembentuk UU, kita bisa menguji syarat presidential threshold untuk menguji konsistensi sikap MK dalam memutus permohonan pengujian UU yang merupakan norma kewenangan pembentuk UU,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.
Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Usia Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres Dipertanyakan: Sarat Kepentingan
-
Capres Anies Baswedan Selangkah Lebih Cepat dari Prabowo dan Ganjar
-
Tiga Jam Lamanya Prabowo Bertemu Elite Gerindra di Kertanegara, Apa yang Dibahas?
-
Perburuk Demokrasi Lewat Dinasti Politik, Beragam Tokoh Teken Maklumat Keprihatinan
-
MK Kabulkan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres, Gibran Tunggu Keputusan Prabowo dan Ganjar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024