Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Calon Presiden dan Wakil Presiden rentan bermasalah.
Sebab, PKPU itu mesti direvisi sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan syarat capres dan cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu.
"Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tapi perlu terhadap PKPU," kata Yusril di Menteng, Selasa (17/10/2023).
Namun, permasalahan rentan timbul lantaran DPR sedang dalam masa reses sehingga KPU tidak bisa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II untuk merevisi PKPU.
"KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR. DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal dua hari lagi. Apa dapat ubah aturan KPU?" ujar Yusril.
Jika KPU merevisi PKPU tanpa konsultasi dengan DPR, lanjut Yusril, hasil revisinya dinilai rentan untuk digagalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"KPU kalau mau ubah aturan harus konsul DPR. Kalau enggak konsul, cacat prosedural. Kalau diuji di MA itu bisa dibatalkan," terang Yusril.
Kirim Surat ke DPR dan Pemerintah
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim surat kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu dianggap perlu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pada perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dengan begitu, batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun kecuali pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut sebelum merevisi PKPU.
“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR, dalam waktu dekat,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Surat tersebut dianggap perlu untuk disampaikan kepada Komisi II DPR dan pemerintah karena KPU mesti berkonsultasi dalam merevisi PKPU.
“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan DPR dalam rangka bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tutur Hasyim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024