Suara.com - Kubu Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) pendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar enggan berpolemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres. Sejumlah petinggi partai dari KPP mengaku menghormati putusan MK itu.
Ditanya hal tersebut, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya saat ini memang tak mau terlibat dalam pro-kontra persoalan ini. Sebab, saat ini KPP sedang fokus untuk pendaftaran capres-cawapres.
"Ya, pertama kaitannya kan kita hari-hari ini justru sedang fokus kepada upaya untuk pendaftaran para calon," ujar Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
PKS memutuskan untuk lebih fokus pada pendaftaran capres-cawapres karena menurutnya keputusan MK lebih baik diterima saja oleh semua pihak.
"Dan apa yang diputuskan oleh MK ini justru menjadi satu hal yang harus kita sepakati bersama," jelasnya.
Jika banyak menolak putusan itu, maka dikhawatirkan nantinya akan berdampak pada jadwal pencalonan capres-cawapres.
"Kalau misalnya ini nanti kita justru berbantah dengan masalah ini, kaitannya kemudian gaada kepastian hukum. Gimana kita akan melaksanakan? Padahal kita akan segera mendaftar," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Cerita Warga Jateng Mimpikan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.
Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Dinilai Lebih Terhormat Jika Tolak Maju Cawapres, Yusril Ihza Mahendra: Itu Baru Berjiwa Besar
-
Diputuskan Paman dan Diajukan Penggemar, Pakar Hukum: Putusan MK Itu Hanya Tentang Keluarga Gibran
-
Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK
-
Enggan Berpolemik Soal Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres, PKS: Kita Hormati
-
Cerita Warga Jateng Mimpikan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki