Suara.com - Mahasiswa Universitas Surakarta Fakultas Ilmu Hukum Almas Tsaqibbirru menanggapi soal dikabulkannya gugatan yang dia ajukan mengenai syarat minimum usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/2023).
Almas mengungkapkan, alasan di balik gugatan yang dilayangkannya, salah satunya ingin mengetes ilmu selama perkuliahan.
Pada kesempatan itu, Almas mengaku senang saat mendengar permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa semester delapan itu menyebut, gugatan tersebut dilayangkan dalam rangka mengetes ilmu selama di bangku kuliah.
"Saya jelas merasa senang karena ya apapun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan perjuangkan, dalam rangka menguji atau mengetes ilmu yang saya dapatkan juga dalam masa kuliah," ungkap Almas Tsaqibbirru, dikutip melalui kanal Youtube Berita Surakarta, Selasa (17/10).
"Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan gugatan tersebut merupakan jalan alternatif agar dapat membuka kesempatan kepada orang-orang yang ingin memiliki potensi capres-cawapres tetapi terhalang batasan usia. Dia mengaku prihatin akan hal tersebut.
"Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka karena saya turut prihatin," kata Dia.
"Banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju (capres-cawapres) tapi masih terhalang batas usia," lanjutnya.
Namun, dia mengaku bahwa keputusan untuk melayangkan gugutan itu tidak memiliki kaitan dengan sosok yang sering menjadi perbincangan belakangan ini, Gibran Rakabuming. Dia menyebut, tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Bantah Dekat dengan Gibran: Saya Kenal, Tapi...
"Kalau boleh saya menanggapi itu nggak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun. Ini murni dari saya sendiri, nggak ada intervensi dari siapapun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah menyetujui seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Kontributor : Ayuni Sarah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024