Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun. Sebab gugatan yang diajukan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami berkeyakinan batas atas batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi, dan kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UUD 45," kata Dasco kepada Suara.com dan wartawan lainnya di Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Saat ditanya soal kemungkinan apabila gugatan tersebut diterima, Dasco enggan berkomentar. Pasalnya dia meyakini gugatan tersebut akan ditolak.
"Jangan ngomong gitu, pasti nggak diterima," katanya.
Gugatan uji materi terkait batas maksimal capres dan cawapres ini diajukan oleh advokat Rudy Hartono. Dalam gugatan tersebut ia meminta Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun.
Keputusan terkait gugatan tersebut rencananya akan dibacakan pada Senin (23/10/2023) besok. Jika gugatan tersebut dikabulkan maka Prabowo Subianto selaku bakal calon presiden atau bacapres Koalis Indonesia Maju (KIM) otomatis tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Pasalnya, Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang digadang-gadang akan dipasangkan dengan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tersebut kekinian telah berusia 72 tahun.
Berita Terkait
-
Prabowo Mania 08 Yakin Raup Suara 80 Persen di Kabupaten Bekasi Pada Pilpres 2024, Gibran Jadi Magnet untuk Gen Z
-
Satu Pesan Kritis Ganjar ke Gibran Kalau Jadi Cawapres, Apa Tuh?
-
Bocor Nih, Gibran Bakal Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo Senin Besok
-
Tuan Rumah Tiba! Prabowo Siap Bahas Keputusan Gibran Cawapres di Kertanegara
-
Habis Keringetan Jalani Tes Kesehatan, Ganjar-Mahfud MD Nikmati Senja Sambil Minum Jamu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024