Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI usai mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat Rapat Paripurna. Meski begitu, Masinton menilai laporan tersebut salah alamat.
Sementara itu, PKB masih menunggu ajakan untuk mendukung hak angket putusan MK yang diajukan oleh Masinton. Namun di tengah-tengah wacana hak angket, berembus kabar isu pemakzulan dari Senayan.
Partai Demokrat menanggapi hal tersebut baru sebatas opini. Ketiga artikel terkait hak angket putusan MK hingga pemakzulan terangkum dalam berita pilihan Redaksi Suara.com, Jumat (4/11/2023).
1. Masinton PDIP Ajukan Hak Angket Putusan MK ke DPR, Waketum PKB: Kalau Diajak Saya Tandatangani
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, memastikan Fraksi PKB bersedia jika diajak untuk sama-sama mengajukan hak angket DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres. Usulan hak angket ini sebelumnya disampaikan politisi PDIP, Masinton Pasaribu.
"Saya itu sahabat baik Pak Masinton. Jadi kalau Pak Masinton ngajak saya, saya tandatangani," kata Jazilul kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
2. Gegara Usulkan Hak Angket, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD: Salah Alamat!
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu angkat bicara merespons pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait interupsi mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Gelisah Soal Penerus dan Faktor Megawati Dianggap Jadi Penyebab Jokowi Ugal-ugalan
Ia menegaskan bahwa adanya laporan terhadap dirinya tersebut salah alamat.
3. Usul Hak Angket MK di Rapat Paripurna, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR RI
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI usai mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat Rapat Paripurna. Atas usulan tersebut, Masinton diduga melakukan pelanggaran.
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD pada Jumat (3/11/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024