Suara.com - Aksi dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan oleh para pendukung Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat sebagai bentuk memberikan dukungan untuk MK, Selasa (7/11/2023)..
Penelusuran Suara.com di lokasi, peserta unjuk rasa tersebut mengaku mendukung penuh Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Mereka mengklaim tidak mempersoalkan Gibran maju cawapres meski berstatus putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman.
Di sisi lain, sebagian peserta aksi lainnya mengaku tidak memahami putusan 90/PUU-XXI/2023. Mereka mengatakan hanya ikut berunjuk rasa karena mendapatkan ajakan.
"Saya enggak tahu, coba ditanya yang lain. Soalnya, saya cuma diajak teman saja ke sini," kata seorang peserta aksi unjuk rasa.
Diberitakan sebelumnya, ribuan massa melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat yang mendukung putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Mereka terdiri dari Poros Muda Indonesia, Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan Gerakan Generasi Milenial Indonesia.
Para peserta aksi membawa spanduk dan banner yang menyuarakan dukungan mereka terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Profil M Arief Rosyid, TKN Prabowo Gibran yang Pernah Palsukan Tanda Tangan
Koordinator Lapangan Indonesia MAPAN Muhammad Senanatha menjelaskan banyak pihak yang ingin mengintervensi MK usai putusan tersebut.
"Dengan adanya putusan tersebut, banyak pihak-pihak yang berupaya mengobok-ngobok Mahkamah Konstitusi, maka kami dalam hal ini tidak akan diam dengan adanya peristiwa tersebut, kami bersama Mahkamah Konstitusi," kata Senanatha di lokasi, Selasa (7/11/2023).
Dia juga protes dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Sebab, Jimly masih menjadi anggota DPD RI.
"Mengenai putusan MK dalam pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif," tutur Senanatha.
Menurut dia, putusan MK itu membuka peluang bagi para pemuda untuk berperan aktif dalam perpolitikan Indonesia, termasuk menjadi calon presiden sam calon wakil presiden.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Neo Orde Baru? Julukan Spesial PDIP Buat Prabowo-Gibran
-
Sejumlah Pendukung Prabowo-Gibran Unjuk Rasa Jelang Putusan MKMK, Bawa Poster 'Aku Padamu MK'
-
Tak Kaget Lihat Bobby Nasution Pilih Dukung Prabowo-Gibran, Golkar: Dia Punya Kedekatan Khusus
-
Golkar Siap Tampung Bobby Nasution Kalau Sudah Siap Angkat Kaki dari PDIP
-
Momen Prabowo Tiru Ucapan Gibran: Tenang saja, Tenang saja, Kami sudah...
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024