Suara.com - Ribuan massa melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat menjelang sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). Mereka menggelar unjuk rasa untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Mereka terdiri dari Poros Muda Indonesia, Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan Gerakan Generasi Milenial Indonesia.
Para peserta aksi membawa spanduk dan banner yang menyuarakan dukungan mereka terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Koordinator Lapangan Indonesia MAPAN, Muhammad Senanatha menjelaskan banyak pihak yang ingin mengintervensi MK usai putusan tersebut.
"Dengan adanya putusan tersebut, banyak pihak-pihak yang berupaya mengobok-ngobok Mahkamah Konstitusi, maka kami dalam hal ini tidak akan diam dengan adanya peristiwa tersebut, kami bersama Mahkamah Konstitusi," kata Senanatha di lokasi, Selasa (7/11/2023).
Dia juga protes dengan pembentukan MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Sebab, Jimly masih menjadi anggota DPD RI.
"Mengenai putusan MK dalam pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif," tutur Senanatha.
Menurut dia, putusan MK itu membuka peluang bagi para pemuda untuk berperan aktif dalam perpolitikan Indonesia, termasuk menjadi calon presiden sam calon wakil presiden.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Baca Juga: Momen Prabowo Tiru Ucapan Gibran: Tenang saja, Tenang saja, Kami sudah...
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Kaget Lihat Bobby Nasution Pilih Dukung Prabowo-Gibran, Golkar: Dia Punya Kedekatan Khusus
-
Golkar Siap Tampung Bobby Nasution Kalau Sudah Siap Angkat Kaki dari PDIP
-
Banyak Ulama Gabung ke TKN Prabowo-Gibran, Disebut Bisa Sedot Suara Muslim di Akar Rumput
-
Masuk Jajaran TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko Mundur dari Komisaris PTPN V
-
Separator Beton hingga Kawat Berduri Hiasi Jalan Medan Merdeka Barat Jelang Putusan MKMK Sore Ini
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
7 Tanda Kulit Rusak Akibat Tidak Memakai Sunscreen secara Rutin
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Hadir dengan Pesan Moral Paling Menyentuh
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
Puluhan Tahun Jadi Sineas, Christopher Nolan Takut Garap Film Bergenre Ini
-
4 Tinted Sunscreen Tanpa Alkohol dan Pewangi Atasi PIH pada Kulit Sensitif
-
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini
-
Terpikat Mantan Bek Persib Federico Barba, Filippo Inzaghi: Jaminan Palermo Promosi
-
Tren Gaya Hidup Baru Perempuan Gen Z: Dari Quiet Luxury ke Quiet Living
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang