Suara.com - Bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK terkait kode etik para hakim konstitusi buntut putusan syarat capres-cawapres yang kontroversial.
Anies mengatakan ia menghormati putusan MKMK. Menurutnya, putusan tersebut sudah berdasarkan fakta yang objektif.
"Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang sahih," kata Anies kepada Anies di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap putusan MKMK itu nantinya bisa menjaga kehormatan MK.
"Harapannya keputusan-keputusan dari majelis kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan Mahkamah yang sangat terhormat," ujar dia.
Anies menyebut MK merupakan salah satu lembaga mahkamah tertinggi yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, MKMK memiliki wewenang untuk menjaga kehormatan MK.
"Mahkamah konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya tinggi ini," tutur Anies.
Anies juga menilai jika putusan MKMK itu bersifat final dan mampu mengembalikan marwah MK.
"Oleh karena itu saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," katanya lagi.
Baca Juga: Soal Pengganti Anwar Usman, Begini Kata Eks Ketua MK Hamdan Zoelva
Diketahui, MKMK memutuskan sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan syarat capres-cawapres. Semuanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sembilan hakim yang dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif itu dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Selain itu, MKMK juga menyatakan Anwar Usman harus dicopot dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat karena melanggar kode etik.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” jelas Jimly.
Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
Berita Terkait
-
Anwar Usman Cuma Lengser dari Ketua MK dan Gibran Tetap Cawapres, Ernest Prakasa Ngakak
-
Soal Pengganti Anwar Usman, Begini Kata Eks Ketua MK Hamdan Zoelva
-
Anies Soroti Ketimpangan Hingga Penganguran yang Belum Ditangani
-
Jubir Anies Kritik Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Coreng Rasa Keadilan
-
SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024