Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengkritik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman harus mundur dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sudirman Said, putusan MKMK itu tetap setengah hati dan mencoreng rasa keadilan.
“Keputusan MKMK yang terkesan setengah hati ini melukai rasa keadilan,” ujar Sudirman dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (8/11/2023).
Sudirman mempertanyakan mengapa paman Gibran Rakabuming Raka itu tetap berstatus sebagai Hakim Konstitusi.
“Masyarakat menghargai keputusan MKMK memberhentikan terlapor (Anwar Usman) dari posisi Ketua MK, tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai Hakim?” ujar Sudirman.
Menurut dia, Anwar Usman sudah terbukti melanggar etik dengan melibatkan kepentingan pribadi dalam memutuskan tentang batasan minimal usia capres-cawapres.
Putusan tersebut, kata Sudirman, yang kemudian menjadi tiket agar keponakannya, sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Oleh sebab itu, Sudirman menyebut Anwar Usman sebaiknya tidak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi karena tidak memenihi syarat sebagai negarawan karena riwayat pelanggaran etiknya.
“Orang yang jelas-jelas menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, rasanya tidak lagi berhak atas predikat negarawan,” imbuhnya.
Baca Juga: SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman harus dicopot karena melakukan pelanggaran berat karena melanggar kdoe etik Hakim Konstitusi terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Berita Terkait
-
SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
-
Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru
-
Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Anggota DPD RI Yang Lengserkan Anwar Usman Dari Ketua MK
-
Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, PBHI: Keputusan MKMK Buktikan Pencalonan Gibran Cacat Hukum Dan Etika
-
Lika-liku Karier Anwar Usman: Jadi Guru Honor, Main Film Sampai Jadi Ketua MK
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?