Suara.com - Ketujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kompak absen di sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu tentang keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif alias caleg. Sidang yang beragendakan mendengarkan laporan pelapor dan jawaban terlapor digelar di Bawaslu RI, Jakarta, hari ini.
Absennya para komisioner KPU yang diketuai oleh Hasyim Asy'ari sedang berada di luar negeri untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).
Untuk itu, KPU meminta penjadwalan ulang agar sidang menyampaikan jawabannya ditunda menjadi Kamis (23/11/2023).
Menanggapi itu, Hadar Nafis Gumay selaku pelapor mengaku kecewa karena KPU tidak siap memberikan jawaban atas laporannya.
“Kami kecewa, seharusnya jadwal hari ini kami bisa mendengarkan jawaban terlapor tapi tidak terjadi, majelis yang terhormat,” kata Hadar di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Meski begitu, Hadar mengaku tetap menyetujui agar sidang kembali digelar pada Kamis pekan ini dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai terlapor.
“Saya kira kami sangat berharap proses ini tidak tertunda-tunda dan bisa dibuktikan cepat,” ujar mantan komisioner KPU itu.
Dia menilai penanganan perkara ini akan berdampak pada pengadaan logisik, khususnya surat suara sehingga sidang penanganan perkara ini dirasa mesti dilakukan secara cepat.
“Kita harus tahu betul bahwa putusan ini akan sangat ditunggu terkait logistik kita juga. Oleh karena itu, sekali lagi mohon tidak panjang-panjang proses ini supaya tidak berdampak lebih lanjut kepada pemilu,” tandas Hadar.
Baca Juga: Organisasi Perangkat Desa Deklarasikan Dukungan untuk Gibran, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana
Diketahui, Hadar melaporkan KPU dengan dugaan pelanggaran pemilu karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR.
Keputusan KPU itu dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.
Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.
Berita Terkait
-
Organisasi Perangkat Desa Deklarasikan Dukungan untuk Gibran, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana
-
150 Media Ikuti Pelatihan Cek Fakta Jelang Pemilu 2024, AMSI Beri Kabar Baik
-
Bawaslu Belum Dapat Bukti Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Jember
-
Pantun Cak Imin dan Mahfud Diperkarakan, Bawaslu Masih Kaji Syarat Formil dan Materiil
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024