Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pemungutan suara di Hong Kong dan Makau karena pemerintah setempat belum memberikan izin mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Sudah pasti (koordinasi dengan Kemenlu), hal tersebut sudah dikoordinasikan sejak awal dan kami aktif berkomunikasi dengan Dubes di Bejing dan yang jelas komunikasi hingga saat ini masih dibangun,” kata anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Dia menjelaskan, ada tiga opsi metode pemungutan suara di luar negeri yaitu melalui TPSLN, kotak suara keliling (KSK), dan pos. Saat ini, KPU tengah mengkaji opsi pos untuk pemungutan suara di Hong Kong dan Macau.
“Waktu di Hong Kong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPSLN di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok,” ujar Idham.
Dia bilang, kendala tersebut karena Hong Kong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada 13 Februari 2024
“Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPSLN dalam premis KJRI,” imbuhnya.
Meski begitu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Macau saat ini sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Makau terkait situasi ini.
“PPLN Hong Kong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik di area publik,” jelas Idham.
Nantinya, KPU akan mengkaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang DPT Hong Kong dan Macau.
Baca Juga: Buntut Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Dalam 9 Perkara
Idham mengakui akan ada potensi kendala seperti surat suara tidak 100 persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Macau yang mayoritasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Karena post mail box atau kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Buntut Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Dalam 9 Perkara
-
Janji Prabowo-Gibran Jika Terpilih: Makan Siang Gratis Buat Anak Dan Ibu Hamil Setiap Hari!
-
KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres, Berikut Tanggal Terbarunya
-
Agenda Kampanye Akhir Pekan, Prabowo Bakal Keliling ke Surabaya dan Jawa Barat
-
Buka Sumbangan Dana Kampanye, Begini Cara TPN Ganjar-Mahfud Cegah Uang Haram Masuk
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024