Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pemungutan suara di Hong Kong dan Makau karena pemerintah setempat belum memberikan izin mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Sudah pasti (koordinasi dengan Kemenlu), hal tersebut sudah dikoordinasikan sejak awal dan kami aktif berkomunikasi dengan Dubes di Bejing dan yang jelas komunikasi hingga saat ini masih dibangun,” kata anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Dia menjelaskan, ada tiga opsi metode pemungutan suara di luar negeri yaitu melalui TPSLN, kotak suara keliling (KSK), dan pos. Saat ini, KPU tengah mengkaji opsi pos untuk pemungutan suara di Hong Kong dan Macau.
“Waktu di Hong Kong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPSLN di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok,” ujar Idham.
Dia bilang, kendala tersebut karena Hong Kong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada 13 Februari 2024
“Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPSLN dalam premis KJRI,” imbuhnya.
Meski begitu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Macau saat ini sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Makau terkait situasi ini.
“PPLN Hong Kong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik di area publik,” jelas Idham.
Nantinya, KPU akan mengkaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang DPT Hong Kong dan Macau.
Baca Juga: Buntut Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Dalam 9 Perkara
Idham mengakui akan ada potensi kendala seperti surat suara tidak 100 persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Macau yang mayoritasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Karena post mail box atau kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Buntut Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Dalam 9 Perkara
-
Janji Prabowo-Gibran Jika Terpilih: Makan Siang Gratis Buat Anak Dan Ibu Hamil Setiap Hari!
-
KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres, Berikut Tanggal Terbarunya
-
Agenda Kampanye Akhir Pekan, Prabowo Bakal Keliling ke Surabaya dan Jawa Barat
-
Buka Sumbangan Dana Kampanye, Begini Cara TPN Ganjar-Mahfud Cegah Uang Haram Masuk
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB