Suara.com - Firli Bahuri telah resmi diberhtentikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara sementara sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Jumat 24 November 2023. Dia diberhentikan karena berstatus tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan pemberhentian itu, kewenangan dan akses Firli ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta telah dicabut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, jika Firli datang ke gedung KPK, diperlakukan seperti tamu atau pihak luar yang harus melapor ke resepsionis.
Namun demikian, dikatakan Ali barang-barang Firli belum dibereskan dari gedung KPK.
"Masih (ada barang-barangnya). Itu kan ruang, ada barang-barang pribadi, ya di ruangan itu," kata Ali.
Disebutnya KPK tidak memberikan tenggat waktu bagi Firli untuk mengambil barang-barangnya, mengingat statusnya yang diberhentikan secara sementara.
"Enggak-lah (enggak ada tenggat waktu). Ini kan pemberhentian sementara," katanya.
Resmi Tersangka
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: Lewat Kemenkumham, KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri
Dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Perkaranya diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Berita Terkait
-
Lewat Kemenkumham, KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri
-
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Saut Situmorang: Dia Wise, Bisa Terima Kenyataan
-
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dikirim ke Jokowi, KPK Panggil Wamenkumham Pekan Ini
-
Alasan Generasi Muda Harus Peduli dengan Keseriusan Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024