Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sekaligus mengumumkan jadwal debat kandidat Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Setidaknya ada lima kali jadwal debat yang ditetapkan oleh KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut semua debat kandidat Pilpres 2024 akan dilaksanakan di Jakarta.
Adapun jadwal lengkap debat kandidat Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.
- Debat pertama 12 Desember 2023
- Debat kedua 22 Desember 2023
- Debat ketiga 7 Januari 2024
- Debat keempat 14 Januari 2024
- Debat kelima 4 Februari 202
Diketahui, debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya yaitu 120 menit untuk segmen dan sisanya untuk iklan.
Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.
Segmen pertama yaitu pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua yaitu pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Kemudian, segmen ketiga meliputi pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Di segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan lalu diakhiri dengan penutup.
Tema yang akan diusung dalam debat yaitu merujuk pada visi nasional sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU juga menjelaskan bahwa tema ditetapkan setelah melakukan koordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye
Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon ini disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” ujar Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam pagelaran debat. Jika berhalangan hadir, maka harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dilaksanakan.
Apabila berhalangan hadir karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Dan apabila berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.
KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2023. Nomor urut pertama ditempati oleh pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Nomor urut dua dipegang oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Lalu di nomor urut tiga diduduki oleh Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Ketiganya sudah memulai kampanye sejak ditetapkan oleh KPU yaitu pada 28 November 2023 lalu.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye
-
TKN Yakin Gibran Sudah Punya Persiapan Matang untuk Debat Pilpres, Dasco: Lihat Saja Nanti
-
TKN Anggap Gimik Gemoy Prabowo Itu Anugerah, Terjadi Secara Alami, Tidak Dibuat-buat
-
Soal SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah, Anies: Tak Perlu Ubah Aturan yang Penting Pelaksanaan
-
Hormat Sambil Senyum Meringis, Ini Arti Pose Anies-Cak Imin di Surat Suara Pilpres 2024
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol