Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
BACA 10 DETIK
  • Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset bersama Pukat UGM di Gedung DPR Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
  • DPR berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum serta mengkaji opsi pembentukan Badan Pengawas.
  • DPR mencari solusi agar aset sitaan yang telah menjadi fasilitas sosial tetap berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas.

Suara.com - Komisi III DPR RI mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menjawab keresahan publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, DPR berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar aturan ini tidak menjadi "senjata" untuk kepentingan pribadi atau politik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan kekhawatiran masyarakat menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU ini.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).

Menurut Habiburokhman, banyak pihak yang mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk memberangus pihak-pihak tertentu.

“Soal pencegahan abuse of power. Ini persoalan yang mengemuka, orang banyak takut perampasan aset akan jadi alat memukul lawan politik. Bisa dijadikan alat pembungkaman terhadap yang kritis," kata Habiburokhman, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Ia menambahkan, risiko keterlibatan penegak hukum yang korup dalam proses ini juga menjadi sorotan serius.

“Itu juga jadi sorotan. Bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat memperkaya penegak hukum yang korup. Karena RUU Perampasan Aset dinilai bisa membuat penegak hukum bersikap sewenang-wenang. Karenanya, kita perkuat pengawasan terhadap penegakan hukum perampasan aset ini," kata dia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).

Opsi Badan Pengawas dan Nasib Aset Fasilitas Sosial

Terkait usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset, Habiburokhman menyatakan pihaknya masih menimbang opsi terbaik.

Apakah nantinya akan membentuk lembaga baru atau mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah ada di Kejaksaan.

“Tentu, tentang Badan Pengawas Perampasan Aset, DPR masih menunggu masukan. Apakah nanti memaksimalkan kejaksaan atau BPA yang sekarang, atau harus bentuk yang baru," kata Habiburokhman.

Selain isu pengawasan, rapat tersebut juga membahas dilema mengenai aset hasil tindak pidana yang kini telah beralih fungsi menjadi fasilitas sosial, seperti pesantren, sekolah, hingga rumah sakit.

DPR mencari jalan tengah agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).

“Ada juga diskusi soal nasib aset hasil tindak pidana lainnya. Soal bagaimana aset pidana yang sudah disita yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” kata Habiburokhman.

Ia memberikan gambaran bahwa meski penyitaan dilakukan demi hukum, keberlangsungan fungsi sosial fasilitas tersebut tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” ujar dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com