Suara.com - Aturan yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, pemohon bernama Fathikatus Sakinah, Gunadi Rachmad Widodo, Hery Dwi Utomo, Ratno Agustio Hoetomo, dan Zaenal Mustofa kembali menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 148/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum mereka, Sigit Nugroho Sudibyanto menjelaskan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memang harus memiliki pengalaman.
Namun, dia menilai pengalaman yang dimiliki pasangan capres dan cawapres setidaknya pernah dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur.
"Bahwa memang tidak terdapat indikator yang objektif dalam menentukan seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman," kata Sigit di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
"Namun, setidaknya dalam penalaran yang wajar, seorang gubernur dengan populasi dan kompleksitas permasalahan lebih matang dan berpengalaman daripada bupati atau wali kota yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," tambah dia.
Terlebih, pada Pilpres 2024 ini, ada seorang wali kota yang mencalonkan diri sebagai cawapres. Adapun sosok yang dimaksud Sigit ialah Gibran Rakabuming Raka merupakan wali kota Surakarta.
"Pada Pemilu 2024 nanti terdapat seorang calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat sebagai walikota sehingga jika nanti terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden, maka akan merugikan para pemohon secara potensial dalam penalaran yang wajar akan terjadi jika tidak dimaknai sebagai permohonan a quo," tutur Sigit.
Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminga pemohon untuk membaca putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023. Sebab, putusan tersebut telah memeriksa dan mengadili permohonan serupa dengan perkara ini.
Baca Juga: Gaspol! Musisi dan Band Jabar Siap Menangkan Prabowo - Gibran Satu Putaran
Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang mempersoalkan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, MK pada pokoknya menegaskan bahwa putusan 90/2023 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Artinya, putusan nomor 90/2023 bersifat final dan mengikat.
"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat,, Rabu (29/11/2023).
"Terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk 'upaya hukum'," tutur dia.
MK juga menilai, adanya pelanggaran etika berat yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman dalam penyusunan Putusan 90 tidak membuat putusan itu bisa disidangkan ulang dengan majelis hukum yang berbeda, sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berita Terkait
-
Gibran Rakabuming Dihina Anak Haram, Respons Mas Wali Jadi Sorotan
-
Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Di Sudirman-Thamrin Kena Sindir Gilbert PDIP: Anies Saja Tak Pernah Memanfaatkan CFD
-
Presiden Jokowi Beri Ajudan Pribadinya ke Prabowo, Sinyal Dukungan di Pilpres 2024?
-
Timnas AMIN Akui Usulkan Debat Cawapres Tetap Didampingi Capres, Tapi...
-
TKN Klaim 60 Ibu Nyai Ponpes dan Majelis Taklim Jawa Tengah Dukung Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian