Suara.com - Nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik. Usai salah menyebut asam folat menjadi asam folat, kini cawapres nomor urut 02 kembali menuai sorotan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul acara Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.
Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.
Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.
Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat.
Hal itu pun menuai dugaan apa yang dilakukan Gibran merupakan pelanggaran kampanye. Kenapa bisa seperti itu, berikut ulasannya.
CFD Bukan Untuk Kegiatan Politik
Seperti yang diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang kerap disebut sebagai Car Free Day (CFD) adalah tempat masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk berolahraga dan berekspresi tanpa polusi udara. Alih-alih tempat politisasi.
Hal itu pun diatur pada Pergub No 12 Tahun 2016. Pada aturan itu tertuang larangan kegiatan kepentingan partai politik. Jadi, bukan sekedar kegiatan yang digelar oleh partai politik saja yang dilarang.
Baca Juga: 5 Koleksi Sepatu Branded Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming, Semuanya di Angka Belasan Juta
Melainkan kegiatan yang mengandung kepentingan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga dilarang. Selain itu, dilarang berorasi pula yang sifatnya menghasut dan ada SKPD/UKPD yang diberi tugas melakukan pengawasan CFD.
Berikut isi dari Perbug No 12/2016 pasal 7 dan 13:
Pasal 7:
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya
Pasal 13:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024