Suara.com - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menyatakan menolak usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden seperti yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebab, regulasi tersebut dinilai akan merugikan masyarakat.
Juru Bicara Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya pun mengajak 6 juta warga Jakarta yang memiliki hak pilih untuk menolak RUU DKJ ini.
"Saya mengimbau betul, 6 juta suara Jakarta harus menolak ini (RUU DKJ)," ujar Marco di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).
Menurut Marco, RUU DKJ ini membuat masyarakat kehilangan suara yang seharusnya bisa digunakan untuk memilih pemimpinnya lewat Pilkada.
Bahkan, ia mengemukakan nasib Jakarta, bila draf tersebut disahkan, bakal bergantung dengan keputusan presiden yang akan menentukan pilihannya.
"Anda bayangkan nanti, Anda nggak punya hak pilih gubernur dan wakil gubernur anda. Anda tidak bisa menentukan nasib Jakarta," ucapnya.
Awasi Proses RUU DKJ
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyusunan RUU DKJ yang saat ini berjalan di DPR.
Menurutnya harus dipastikan opsi peniadaan Pilkada itu dihapuskan sebelum draf disahkan menjadi undang-undang.
"Sekarang bolanya ada di DPR, kita awasi DPR kita, kita lawan. Yang jelas AMIN pasti menolak jadi kekuatan yang harus kita pilih unthk menolak itu adalah di AMIN," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tidak lagi menyandang status ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam RUU tentang Pemerintahan Provinsi DKJ.
RUU ini sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tidak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024