Suara.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Zoelkifli menyesalkan ada usulan soal pemilihan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU DKJ. Bahkan, ia menyebut usulan ini seperti kembali ke orde baru.
"Nah itu kan kalau Jakarta kembali penunjukkan (Gubernur oleh Presiden), itu kembali ke orde baru," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Menurut Taufik, setelah orde baru selesai, masa reformasi mengusung desentralisasi alias pemerintahan yang tidak terpusat. Artinya, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan.
"Supaya (penerintah) pusat bisa konsentrasi dengan masalah yang lebih strategis. Jadi desentralisasi, tidam disentralkan tapi dibagi-bagi ke daerah, juga termasuk ke pemilihan kepala daerah, tergantung dengan masing-masing warga disana," tutur Taufik.
Selain itu, jika usulan ini diterapkan, maka akan muncul ketidakadilan karena daerah lain masih menerapkan sistem pemilu langsung.
"Kemudian, adanya ketidakadilan dengan daerah lain. Masih berlaku demokrasi ketika mereka memilih pemimpinnya, tapi Jakarta tidak," katanya.
"Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi. Mau jadi ada diktaktor gitu ya? Atau gimana," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia berharap para legislator di DPR RI bisa menolak RUU DKJ ini atau setidaknya menolak opsi peniadaan Pilkada DKI.
"Kan ini masih rancangan. Mengembalikan ke fungsi yang semula. Mudah mudahan Fraksi PKS bisa menyuarakan dan mengembalikan ke kedudukan semula. Dan fraksi lain juga saya harapkan ya," imbuh dia.
Baca Juga: 4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.
Berita Terkait
-
4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
-
Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Gibran Bilang Begini
-
Ahok Bicara Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Di RUU DKJ: Wacana Lama, Ikut Keputusan Parpol Saja
-
Surya Paloh Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Rumusan Penuh Muslihat!
-
Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Cawapres Gibran: Biar Dibahas di Dewan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar