Suara.com - Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut buka suara menanggapi usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Ia mengaku menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada partai politik (parpol).
"Kembali ke keputusan parpol saja," kata Ahok saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut, Ahok menyebut sebenarnya peniadaan Pemilu langsung untuk memilih Gubernur di Jakarta merupakan wacana yang sudah lama ia dengar.
"Dulu ada wacana seperti itu karena Jakarta masih sebagai Ibu Kota," kata Ahok.
Oleh karena itu, ia tak mau ikut berpolemik dan meyakini parpol bisa mengambil keputusan terbaik dalam penyusunan RUU DKJ ini.
Ahok juga berharap ke depannya penegakan hukum bisa semakin digalakkan ketika Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota.
"Yang terbaik saja Untuk warga DKJ. Hukum harus berani ditegakkan buat yang melanggar Undang-undang," kata Ahok.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Baca Juga: Surya Paloh Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Rumusan Penuh Muslihat!
Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023), Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.
Berita Terkait
-
Surya Paloh Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Rumusan Penuh Muslihat!
-
Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Cawapres Gibran: Biar Dibahas di Dewan
-
Ditanya Soal RUU DKJ, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Belum Baca
-
KSP Buka Suara Soal RUU Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Itu Inisiatif DPR
-
Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden, Cak Imin: Terlalu Maksa!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah