Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengomentari pernyataan Mahfud MD soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Habiburokhman, kesalahan pernyataan atau keseleo lidah Mahfud itu lebih parah dari pernyataan Gibran Rakabuming Raka yang salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.
"Pernyataan Pak Mahfud MD soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti bukti lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Habiburokhman membandingkan sikap dua cawapres tersebut dalam menangani kesalahan yang diperbuat. Ia menyoroti sikap Gibran yang langsung meminta maaf atas salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.
"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara Pak Mahfud walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Mahfud yang terakhir ini sangat fatal.
"Dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius," katanya.
Menurutnya, menjadi wajar bila publik dan aktivis antikorupsi kemudian mengkritik keras pernyataan Mahfud.
"Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukan kah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Janjikan Pekerjaan Legal di Perkebunan Bagi Warga Malaysia
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan sebagai warga negara tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK. Tetapi, diingatkan Habiburokhman, bila masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana maka tidak boleh melemparkan tuduhan secara sembarangan.
"Saat ini justru kita harus menunjukkan dukungan kita kepada KPK, Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukun dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD memberikan klarifikasi pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
Ia menegaskan, pernyataan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Ia pun memberikan contoh, sampai kekinian masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal itu bisa merugikan orang.
Berita Terkait
-
Selvi Ananda Keturunan Siapa? Ini Latar Belakang Keluarga Istri Gibran yang Jarang Diketahui
-
Jelang Debat Pilpres Perdana, Prabowo Disebut Rutin Minum Jamu Hingga Berenang
-
4 Gaya Parenting Selvi Ananda, Saran Beri Susu Formula ke Anak Dikritik
-
Dari Ayam Kremes Menuju Istana Negara, Inilah Kisah Inspiratif Selvi Ananda
-
Punya Mobil Sejuta Umat-Kendaraan Warisan Jokowi, Ini Isi Garasi Gibran Rakabuming Raka
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik