Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengomentari pernyataan Mahfud MD soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Habiburokhman, kesalahan pernyataan atau keseleo lidah Mahfud itu lebih parah dari pernyataan Gibran Rakabuming Raka yang salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.
"Pernyataan Pak Mahfud MD soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti bukti lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Habiburokhman membandingkan sikap dua cawapres tersebut dalam menangani kesalahan yang diperbuat. Ia menyoroti sikap Gibran yang langsung meminta maaf atas salah sebut asam folat menjadi asam sulfat.
"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara Pak Mahfud walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pernyataan Mahfud yang terakhir ini sangat fatal.
"Dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius," katanya.
Menurutnya, menjadi wajar bila publik dan aktivis antikorupsi kemudian mengkritik keras pernyataan Mahfud.
"Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukan kah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Janjikan Pekerjaan Legal di Perkebunan Bagi Warga Malaysia
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan sebagai warga negara tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK. Tetapi, diingatkan Habiburokhman, bila masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana maka tidak boleh melemparkan tuduhan secara sembarangan.
"Saat ini justru kita harus menunjukkan dukungan kita kepada KPK, Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukun dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD memberikan klarifikasi pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
Ia menegaskan, pernyataan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Ia pun memberikan contoh, sampai kekinian masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal itu bisa merugikan orang.
Berita Terkait
-
Selvi Ananda Keturunan Siapa? Ini Latar Belakang Keluarga Istri Gibran yang Jarang Diketahui
-
Jelang Debat Pilpres Perdana, Prabowo Disebut Rutin Minum Jamu Hingga Berenang
-
4 Gaya Parenting Selvi Ananda, Saran Beri Susu Formula ke Anak Dikritik
-
Dari Ayam Kremes Menuju Istana Negara, Inilah Kisah Inspiratif Selvi Ananda
-
Punya Mobil Sejuta Umat-Kendaraan Warisan Jokowi, Ini Isi Garasi Gibran Rakabuming Raka
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024