Suara.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menandatangani pakta integritas yang direkomendasikan oleh forum Itjima Ulama, kelompok Rizieq Shihab Cs.
Bahkan keduanya berani mempertaruhkan jabatannya apabila melanggar pakta integritas itu.
Pakta integritas yang disodorkan Ijtima Ulama tersebut berisikan 13 poin.
Pada poin terakhir, ada perjanjian apabila Anies dan Muhaimin melanggar 12 poin sebelumnya.
"Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya," demikian isi pakta integritas yang dikutip Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Anies mengakui telah meneken pakta integritas tersebut.
Ia menerangkan, penandatanganan pakta integritas dilakukan kurang lebih sebulan yang lalu.
"Sudah hampir sebulan, ya, dan nggak ada yang baru," ujar Anies kepada wartawan di Jambi, Kamis (14/11/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut bersyukur setelah menandatangani pakta integritas yang disodorkan forum Ijtima Ulama.
Baca Juga: Akui Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama Rizieq Shihab Cs, Anies Bersyukur Karena Ini
Menurutnya, dengan adanya teken pakta integritas itu, dukungan untuk pasangan AMIN akan semakin meningkat.
"Alhamdulillah sebuah keniscayaan dan kita berjuang terus untuk perubahan Indonesia yang lebih adil dan kita berjuang terus dengan dukungan ini Insyaallah jangkauannya makin luas lagi," terangnya.
Berikut 13 poin pakta integritas yang sudah diteken Anies-Muhaimin:
1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekularisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.
3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.
Berita Terkait
-
Mengapa Anies Minta Kebijakan PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta Dipertahankan?
-
Ini Jawaban Jubir AMIN Soal Tudingan Orang Dalam Saat Anies Jadi Gubernur Jakarta
-
Untuk Tekan Ketergantungan Impor Gula dan Kedelai, Ini Saran Anies Baswedan
-
Debat Panas di KPU, Anies Klaim Punya Pandangan yang Berbeda dengan Prabowo
-
Akui Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama Rizieq Shihab Cs, Anies Bersyukur Karena Ini
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024