Suara.com - Baru-baru ini capres nomor urut 2, Prabowo Subianto menjadi sorotan publik karena mengucapkan ‘ndasmu etik’ dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Gerindra di Jakarta.
Ucapan ndasmu etik itu dianggap cukup kontroversional sehingga viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Dengan viralnya cuplikan tersebut, Prabowo angkat bicara dan mengatakan jika tidak perlu dibesar-besarkan karena itu hanyalah ucapan di dalam keluarga sendiri.
“Itu kan di dalam di antara keluarga, ya, kan, tetapi biasa orang Indonesia cari-cari, mau dibesar-besarkan. Itu di antara keluarga kita bicara, dan itu kan bicara orang Banyumas biasalah bicara-bicara seperti itu,” kata Prabowo, (17/12/2023).
Sementara juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut jika Prabowo hanyalah bercanda dan tidak ada hubungannya dengan paslon lain.
"Pak Prabowo senang bercanda, itu becandaan Pak Prabowo ke kader-kader Gerindra, seribu persen bercanda. Pak Prabowo hubungannya dengan Pak Ganjar baik, dengan Pak Anies baik. Bercanda ke sesama sahabat," ujar Dahnil.
Kendati demikian, publik menilai ucapan Prabowo tersebut cukup kontroversi sebab menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, khususnya bagi adat Jawa.
Arti Ndasmu Etik dan Kronologi Ucapan
Menurut bahasa, ndas artinya kepala. Sementara etik menurut KBBI artinya kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Sehingga kalimat ‘ndasmu etik’ bisa diartikan sebagai kepalamu etik.
Baca Juga: Ketika Ludah Fadli Zon Jadi Saksi Perjanjian Politik Sampai Anies Jabat Gubernur DKI Jakarta
Dalam bahasa Jawa, ada beberapa tingkatan kehalusan bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi. Kata ndas sendiri termasuk sebagai kata dengan tingkat kehalusan paling rendah.
Biasanya, kata ndas digunakan untuk teman sebaya dan teman akrab. Selain itu, kata ndasmu juga sering digunakan untuk menunjukkan sikap penolakan, sindiran, atau bahkan candaan.
Terkait etik, Anies Baswedan sempat menyinggung soal etik kepada Prabowo ketika debat presiden yang diselenggarakan oleh KPU, Selasa, (12/12/2023).
Dalam sesi tanya jawab, Anies bertanya kepada Prabowo tentang bagaimana perasaannya terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan adanya pelanggaran etik dalam syarat usia capres-cawapres.
Prabowo pun menjawab jika putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait usia capres-cawapres adalah final dan mengikat sehingga keputusannya untuk menggandeng Gibran tidak melanggar hukum.
“Jadi tim saya, para pakar hukum yang mendampingi saya menyampaikan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah,” ucap Prabowo.
Berita Terkait
-
Ketika Ludah Fadli Zon Jadi Saksi Perjanjian Politik Sampai Anies Jabat Gubernur DKI Jakarta
-
Mengenal Sosok Teddy Indra Wijaya dan Prestasinya, Mantan Ajudan Jokowi yang Kini Dampingi Prabowo Subianto
-
Avanza Kalah Kelas, Trio Jip Butut Ini Paling Setia Jadi Penghuni Garasi Prabowo Subianto, Harganya Bikin Melongo
-
Capres Prabowo Subianto Berkunjung ke Museum Peta di Kota Blitar Bersama Tinton Suprapto
-
Yakin Bisa Bersaing dengan Mahfud dan Muhaimin, TKN Beberkan Modal Gibran untuk Debat Cawapres
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024