Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) membandingkan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK dengan pembiayaan iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di media sosial berbasis Meta.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan menjelaskan, Ad Library Meta menampilkan konten iklan dan besaran biaya yang dikeluarkan untuk beriklan di media sosial berbasis Meta beserta sumber pengiklannya.
“Fitur Ad Library ini dapat dijadikan instrumen untuk melihat sumber penerimaan dana kampanye dalam bentuk barang yang seharusnya tercatat dalam LADK,” kata Kahfi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (20/12/2023).
Untuk mengetahui adanya sumbangan dari pihak lain dalam bentuk iklan kampanye di media sosial yang seharusnya tercatat di LADK periode 16 sampai 26 November 2023, Perludem dan ICW melakukan penelusuran iklan media sosial pada rentang waktu 16 November hingga 15 Desember 2023.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan memasukkan kata kunci dari nama capres dan cawapres ke Ad Library.
Hasilnya, ditemukan 15 akun pengiklan yang mengkampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan total pembiayaan sekitar Rp444 Juta.
“Mayoritas bersumber dari akun pendukung atau relawan,” ujar Kahfi.
Kemudian, untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, jumlah akun yang berkampanye sebanyak 33 dengan total pembiayaan hampir Rp779 Juta.
“Mayoritas bersumber dari akun pendukung atau relawan. Terdapat satu akun berasal dari badan usaha nonpemerintah,” ungkap Kahfi.
Lebih lanjut, pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memiliki jumlah akun pengiklan paling banyak yaitu 87 akun dengan jumlah pembiayaan Rp829 Juta yang mayoritas bersumber dari pendukung atau relawan.
Berdasarkan penelusuran tersebut, Perludem dan ICW menemukan pembiayaan iklan di media sosial berbasis Meta untuk kampanye setiap pasangan capres dan cawapres mencapai ratusan juta.
“Akun pengiklan dalam tiap iklan kampanye mayoritas berasal dari akun relawan atau pendukung. Ini jadi salah satu penyebab mengapa biaya iklan di media sosial tidak tampak di LADK,” tutur Kahfi.
Idealnya, lanjut dia, jika iklan di media sosial bersifat organik dari relawan, mestinya tercatat di LADK sebagai sumbangan dana kampanye dalam bentuk barang yang berasal dari perseorangan, kelompok, atau badan usaha.
“Jika iklan di media sosial tersebut sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, maka perlu tercermin pada sumbangan dalam bentuk barang yang sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik,” terangnya.
Perlu diketahui, KPU merilis LADK pasangan capres dan cawapres melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024