Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melakukan pelanggaran etik lantaran memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya tudingan KPU melanggar karena meloloslan Gibran tidaklah benar.
Hal itu dikatakan Yusril dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang hari Jum’at 22 Desember 2024 yang lalu.
Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan, untik menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
"Kalau 'secara tegas' ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya," ujar Yusril kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Namun menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Sebab, di atas PKPU masih ada Peraturan Pemerintah (PP), Undang-undang (UUD) dan UUD 1945.
"KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif," ungkapnya.
"Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu," jelasnya menambahkan.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
"Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu," jelasnya.
KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses.
Dalam situasi seperti itu, kata Yusril, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri.
"Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU," kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan tersebut karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik samasekali. KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
"Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apapun sebagaimana didalillan oleh para pelapor," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Diserbu Usai Unggah Foto Setelah Debat Cawapres: Auto Unfol
-
Politisi PDIP FX Rudy Bongkar Kebohongan dan Kinerja Gibran Selama Jadi Wali Kota Solo
-
Tak Tanggung-tanggung, Gerindra Targetkan 65 Persen Suara untuk Prabowo-Gibran di Jawa Barat
-
Ramai Gibran Rakabuming Raka Sebut Hilirisasi, Apa Arti Hilirisasi Digital dan Dampaknya Bagi Negara?
-
Deretan Brand Lokal yang Pernah Dipakai Gibran Rakabuming 'Manggung', sampai Ada yang Kolaborasi Khusus
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna