Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut salah ketik atau saltik penulisan tahun dalam surat pemanggilan yang ditujukan untuk calon wakil presiden (cawapres)Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menilai, saltik tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat.
"Kami akan melaporkan Anggota, Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023).
"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti sampaikan kami tidak mungkin memutar hadir di bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," sambungnya.
Selain karena alasan saltik, pelaporan juga dilakukan atas dasar lainnya.
"Alasan ketidakprofesional dan ketua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian dan tanggal pada 3 Desember 2023, kalau kita mengacu kepada perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," tutur Fritz.
"Dan sekarang kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan? Itu merupakan suatu pertanyaan besar yang akan kami tanyankan besok pada saat hadiri ke Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya.
Fritz menegaskan, kegiatan Gibran bagi-bagi susu di car free day atau hari bebas kendaraan bermotor bukan aktivitas politik, apalagi kampanye.
"Bahwa peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye. Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi-misi kampanye tidak memiliki citra diri yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023," kata Fritz.
Baca Juga: TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024
TKN Soroti Saltik di Surat Bawaslu
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengakui pihaknya memang menyarankan cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk tidak hadir dalam pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024, meski surat panggilan diakui sudah diterima.
Habiburokhman menyampaikan alasan mengapa pihaknya menyarankan Gibran tidak perlu hadir. Alasan utamanya ialah karena salah tik atau saltik dari pihak Bawaslu Jakpus dalam surat pemanggilan tertanggal 29 Desember 2023 yang dikirimkan ke kantor sekretariat TKN di Slipi, Jakarta Barat. TKN menerima surat tersebut pada besok harinya pukul 16.26 WIB.
Kesalahan penulisan itu ada di tanggal pemanggilan. Seharusnya, Bawaslu Jakpus menuliskan pemanggilan Gibran untuk 2 Januari 2024, tetapi di surat tertulis 2 Januari 2023.
"Ini suratnya, jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena di panggil untuk setahun kemarin," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023).
Berdasarkan saltik Bawaslu Jakpus dalam surat pemanggilannya tersebut, TKN lantas menyarankan Gibran untuk tidak perlu hadir dalam pemanggilan terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024