Suara.com - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara terkait video viral sejumlah anggota Satpol PP di Garut, Jawa Barat, mendukung Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Anies menilai adanya video itu justru menjadi para atasan untuk mengatur anggotanya. Ia berpandangan, sejumlah anggota Satpol PP yang ada di video seperti mendapat izin dari atasannya untuk mendukung Gibran.
"Sebenarnya ini ujian bagi atasan ya. Ujian atasannya saja itu dibiarkan atau apakah itu diberi sanksi. Kalau itu dibiarkan berarti itu boleh, kalau diberi sanksi, berati tidak boleh," ujar Anies di Lapangan Cindua Mato, Sumatera Barat, Rabu (3/1/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempertanyakan komitmen netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilu 2024, khusunya bagi para atasan.
Menurut Anies, rakyat sendiri bisa menilai tindakan pada Satpol PP tersebut.
"Sekaligus ini pesan sampai ke Jakarta, apakah kegiatan seperi ini akan dibiarkan? Kalau ini dibiarkan nanti rakyat yang menilai. Di mana komitmen netralitas itu ketika ada pelanggaran? Kita nilai saja nanti," ucap Anies.
"Apakah pemerintah dari pusat sampai daerah akan menegakkan prinsip netralitas? Atau membiarkan biar nanti rakyat yang akn menilai," lanjutnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan video yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan dukungan langsung terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Video ini diunggah oleh akun instagram @info.jakut dengan keterangan dalam video "Ketika Aparat Negara yang Dibayar Negara Menjadi Timses Capres". Dalam video terlihat ada 13 orang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Satpol PP.
Baca Juga: Aksinya Dukung Gibran Viral, Anggota Satpol PP Garut Dihukum Tak Digaji Sampai 3 Bulan!
Dipimpin seorang pria di bagian tengah depan, mereka menyatakan dukungan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo.
"Assalamualaikum, kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja kabupaten Garut menyatakan," ucap pria itu, dikutip Rabu (3/1/2024).
Kemudian, serentak para anggota diduga Satpol PP itu melanjutkan penyampaian dukungan ke Gibran lantaran merupakan sosok pemimpin muda. Mereka juga menunjukkan poster dengan wajah Gibran ke hadapan kamera.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka. Terima kasih."
Untuk diketahui, larangan ASN terlibat kampanye tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.
Sanksi
Sebelumnya Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan anggota yang terlibat pada pemberian dukungan pasti diberikan sanksi.
Rudy menyebut, sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari hukuman penurunan posisi jabatan hingga tak diberikan gaji.
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy di Garut, Rabu (3/1/2023).
Berita Terkait
-
Geger Video Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini yang Dilakukan Bawaslu
-
TKN Prabowo - Gibran Cuek, Ogah Ikuti Jejak Anies dan Mahfud MD Live TikTok
-
Anies dan Mahfud MD 'Kampanye' via Live Tiktok, Begini Respon TKN Prabowo-Gibran
-
Aksinya Dukung Gibran Viral, Anggota Satpol PP Garut Dihukum Tak Digaji Sampai 3 Bulan!
-
Ma'ruf Amin Minta Wapres Jangan Jadi Ban Serep, Anies Contohkan JK: Dia Setara Presiden
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024